OJK Siap Tindaklanjuti Daftar Koperasi dari Kemenkop untuk Penguatan Sektor Keuangan

Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima daftar koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga:
Penyerahan ini dilakukan oleh Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Jakarta, Senin (13/1/2025).
Mahendra Siregar menyatakan bahwa OJK akan segera memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan, termasuk dalam hal perizinan dan pengawasan.
Dia juga menawarkan kerja sama dalam pendampingan dan pembinaan bagi koperasi di Indonesia, guna memperkuat tata kelola dan pengawasan di sektor ini.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Kemenkop, telah disampaikan daftar koperasi yang memenuhi kriteria sesuai dengan UU P2SK.
OJK berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi tersebut, serta memastikan koordinasi yang baik dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui penguatan sektor jasa keuangan di Indonesia.

Kunjungan Kerja DPD RI ke OJK Sumatera Utara untuk Evaluasi Implementasi UU OJK

Bersama DPD RI, OJK Sumut Bahas Penguatan Sektor Jasa Keuangan

Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan kepada OJK

Kepala OJK Provinsi Sumut: Sektor Jasa Keuangan Dorong Perekonomian Daerah

Ekonomi Sumut Tumbuh Positif, Didukung oleh Konsumsi dan Investasi
