Terbukti Monopoli Pasar Aplikasi Digital, Google Didenda Rp202,5 Miliar

Kitakini.news - Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan dalam pasar aplikasi digital di Indonesia. Hal ini terungkap dalam Putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga:
Putusan Majelis KPPU menyatakan Google melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penerapan Google Play Billing System (GPB System).
Majelis Komisi menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google dan memerintahkan perusahaan tersebut untuk menghentikan kewajiban penggunaan GPB System dalam Google Play Store.
Selain itu, Google juga diwajibkan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan biaya layanan sebesar minimal 5% selama satu tahun.
Dalam putusannya, Majelis Komisi menilai bahwa Google Play Store menguasai lebih dari 50% pangsa pasar distribusi aplikasi di Indonesia, sehingga kebijakan yang diterapkan Google berpotensi membatasi pilihan metode pembayaran bagi pengguna.
"Hal ini berdampak pada penurunan jumlah pengguna aplikasi dan kenaikan harga aplikasi hingga 30%," ucap Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU dalam keterangan tertulis.
Putusan ini, sambungnya diharapkan dapat memberikan keadilan bagi developer aplikasi dan pengguna, serta mendorong persaingan yang lebih sehat di pasar digital Indonesia.

Ciptakan Iklim Usaha Sehat, KPPU Kanwil I Sinergi DPRD Medan

KPPU Kanwil I Catat Peningkatan IPU, Tiga Provinsi Alami Kenaikan

Ridho Pamungkas : Pengusaha Kecil Diprediksi Tak Bisa Terlibat Program MBG

Sepakat Meningkatkan Pengawasan Kemitraan UMKM, Berikut Langkah KPPU dan Pemerintah
