Rabu, 12 Maret 2025

Guru Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Tuduhan Aniaya Anak Polisi Tidak Terbukti

Fitri - Senin, 25 November 2024 14:38 WIB
Guru Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Tuduhan Aniaya Anak Polisi Tidak Terbukti
Tangkapan Layar YouTube
Sidang putusan kasus Guru Supriyanj yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Kitakini.news - Tepat di momen Hari Guru Nasional, Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, mendapatkan keadilan setelah dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penganiayaan terhadap anak seorang anggota polisi. Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo ini menjadi momen haru bagi Supriyani yang telah mengabdi sebagai pendidik sejak tahun 2009.

Majelis hakim yang dipimpin Stevie Rosano, dengan anggota Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo, menyatakan Supriyani (36) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan sejak 24 Oktober 2024, hakim memutuskan membebaskan Supriyani dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU dan memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat," ujar Stevie Rosano dalam persidangan yang berlangsung dari pukul 09.30 hingga 10.30 WITA.

Hakim menegaskan, alat bukti berupa hasil visum, keterangan dokter forensik, ahli psikologi forensik, serta saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan ketidaksesuaian dengan dakwaan. Selain itu, keterangan saksi anak yang tidak disumpah juga dianggap tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya penganiayaan.

"Apresiasi kami sampaikan kepada majelis hakim yang telah mengadili perkara ini dengan bijak. Berdasarkan bukti yang ada, tidak cukup alat bukti untuk menyatakan Supriyani bersalah," ujar Andre Darmawan, kuasa hukum Supriyani.

Vonis bebas ini disambut riuh oleh pengunjung sidang, terutama rekan-rekan guru yang sejak awal mendukung Supriyani. Mereka langsung memeluk Supriyani sebagai bentuk solidaritas atas perjuangan dan keteguhan hati sang guru dalam menghadapi kasus ini.

Barang bukti berupa satu pasang baju motif batik dan celana panjang dikembalikan kepada keluarga murid, sedangkan sapu ijuk dikembalikan kepada pihak sekolah.

Setelah vonis bebas, kuasa hukum Supriyani berencana mengumpulkan bukti-bukti dugaan rekayasa hukum dalam kasus ini. "Kami akan menunggu satu minggu untuk melihat langkah JPU, apakah akan melakukan kasasi atau upaya hukum lainnya," ujar Andre.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap profesi guru. Di Hari Guru Nasional, keputusan ini menjadi simbol keadilan bagi pendidik yang kerap menghadapi tantangan berat dalam menjalankan tugasnya. Vonis bebas ini diharapkan menjadi inspirasi bagi para guru di seluruh Indonesia untuk terus berjuang dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sambut Hari Guru dengan Berbagi Praktik Baik Tingkatkan Mutu Pendidikan Sumut

Sambut Hari Guru dengan Berbagi Praktik Baik Tingkatkan Mutu Pendidikan Sumut

Komentar
Berita Terbaru