Selasa, 11 Maret 2025

Ini Kronologi Aipda Nikson Pangaribuan Bunuh Ibu Kandungnya Dengan Tabung Elpiji 3 Kg

Riswandi - Selasa, 03 Desember 2024 17:44 WIB
Ini Kronologi Aipda Nikson Pangaribuan Bunuh Ibu Kandungnya Dengan Tabung Elpiji 3 Kg
tangkapan layar internet
Tersangka Aipda Nikson JP saat diamankan beberapa saat setelah kejadian pembunuhan yang dilakukanya terhadap ibu kandungnya sendiri.
Kitakini.news -Oknum Polisi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) tega membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61), menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram, di Kampung Rawajamun, RT 02 RW 04, Desa Dayeuh, Keamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 1 Desember 2024.

Kornologi peristiwa keji tersebut berdasarkan penuturan saksi yang disampaikan Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, terjadi sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga:

Kepada penyidik, saksi yang tidak disebutkan namanya dengan alasan keamanan menyebutkan, tengah berbelanja di warung Amung, milik korban. Saat korban melayani saksi yang berbelanja di warung tersebut, tiba-tiba tersangka Nikson mendorong ibunya hingga mengakibatkan Herlina jatuh ke lantai. Dalam kondisi jatuh di lantai, tersangka kemudian memukulkan tabung gas tiga kilogram yang ada di warung, kekepala korban sebanyak tiga kali, kemudian tidak bergerak. Melihat hal tersebut, tersangka panik dan melarikan diri menggunakan mobil jenis pick up.

Selanjutnya saksi mengabarkan pada rekannya berinisial HP dan mnginformasikan pada rekannya yang lain. Tidak lama berselang, dating ambulance dan membawa korban ke Rumah Sakit Kenari. Setibanya dirumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Berikutnya, Senin, 2 Desember 2024 dinihari, sekira jam 01.00 WIB kendaraan jenis pick up yang digunakan tersangka melarikan diri, berhenti ditengah jalan raya, persis didepan Rumah Sakit Hermina CIleungsi. Tersangka terlihat saksi lainnya berjalan menuju Café yang tidak jauh dari lokasi. Ditempat ini, tersangka membuat keributan. Tim penyidik dari Polsek Cileungsi, Polres Bogor, Polres Bekasi, lengkap dengan tim Dokes yang tengah melakukan pengejaran, berhasil menangkap tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati dengan menggunakan Ambulance.

Adapun identitas korban, atas nama HERLINA SIANIPAR, Lahir di Sidulang, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, usia 61 tahun, alamat Kp. Rawajamun, 02/04, Ds. Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.

Sedangkan indentitas tersangka Bernama lengkap NIKSON JENI PANGARIBUAN,
lahir di Bogor, usia 41 tahun, pekerjaan anggota POLRI, pangkat Aipda, alamat Central Park Jl. Kamboja H/14, RT. 052/021, Kel. Karang raharja, Kec. Cikarang Utama, Bekasi.

Barang Bukti yang disita untuk penyidikan oleh penyidik Kepolisian diantaranya :

– 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang digunakan memukul korban.

Atas kejadian ini, selain sanksi etik di Kepolisian, Pelaku dapat dikenakan pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Gunakan Sabu Bersama Rekannya

Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Gunakan Sabu Bersama Rekannya

Polres Madina Tetapkan Tiga Tersangka Penganiayaan, Ada Oknum Polsek

Polres Madina Tetapkan Tiga Tersangka Penganiayaan, Ada Oknum Polsek

Sholat Ghaib Untuk Korban Penembakan Bos Rental, Diduga Dilakukan 3 Oknum TNI AL

Sholat Ghaib Untuk Korban Penembakan Bos Rental, Diduga Dilakukan 3 Oknum TNI AL

Istri Almarhum Budianto Sitepu, Korban Penganiayaan Ipda ID Minta Keadilan

Istri Almarhum Budianto Sitepu, Korban Penganiayaan Ipda ID Minta Keadilan

Propam Polda Sumut Berhentikan 23 Personel Secara Tidak Hormat selama 2024

Propam Polda Sumut Berhentikan 23 Personel Secara Tidak Hormat selama 2024

Tersangka Pembunuh Siswi SMP Dalam Karung Ditangkap

Tersangka Pembunuh Siswi SMP Dalam Karung Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru