Ini Kronologi Aipda Nikson Pangaribuan Bunuh Ibu Kandungnya Dengan Tabung Elpiji 3 Kg

Kornologi peristiwa keji tersebut berdasarkan penuturan saksi yang
disampaikan Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, terjadi sekitar
pukul 21.30 WIB.
Baca Juga:
Kepada penyidik, saksi yang tidak disebutkan namanya dengan alasan
keamanan menyebutkan, tengah berbelanja di warung Amung, milik korban. Saat
korban melayani saksi yang berbelanja di warung tersebut, tiba-tiba tersangka
Nikson mendorong ibunya hingga mengakibatkan Herlina jatuh ke lantai. Dalam kondisi
jatuh di lantai, tersangka kemudian memukulkan tabung gas tiga kilogram yang
ada di warung, kekepala korban sebanyak tiga kali, kemudian tidak bergerak. Melihat
hal tersebut, tersangka panik dan melarikan diri menggunakan mobil jenis pick
up.
Selanjutnya saksi mengabarkan pada rekannya berinisial HP dan
mnginformasikan pada rekannya yang lain. Tidak lama berselang, dating ambulance
dan membawa korban ke Rumah Sakit Kenari. Setibanya dirumah sakit, korban
dinyatakan sudah meninggal dunia.
Berikutnya, Senin, 2 Desember 2024 dinihari, sekira jam 01.00 WIB kendaraan
jenis pick up yang digunakan tersangka melarikan diri, berhenti ditengah jalan
raya, persis didepan Rumah Sakit Hermina CIleungsi. Tersangka terlihat saksi
lainnya berjalan menuju Café yang tidak jauh dari lokasi. Ditempat ini, tersangka
membuat keributan. Tim penyidik dari Polsek Cileungsi, Polres Bogor, Polres
Bekasi, lengkap dengan tim Dokes yang tengah melakukan pengejaran, berhasil
menangkap tersangka. Tersangka kemudian
dibawa ke RS Polri Kramat Jati dengan menggunakan Ambulance.
Adapun identitas
korban, atas nama HERLINA SIANIPAR, Lahir di Sidulang, Kecamatan Laguboti,
Kabupaten Toba, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, usia 61 tahun, alamat Kp.
Rawajamun, 02/04, Ds. Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.
Sedangkan indentitas
tersangka Bernama lengkap NIKSON JENI PANGARIBUAN,
lahir di Bogor, usia 41 tahun, pekerjaan anggota POLRI, pangkat Aipda, alamat Central
Park Jl. Kamboja H/14, RT. 052/021, Kel. Karang raharja, Kec. Cikarang Utama,
Bekasi.
Barang Bukti
yang disita untuk penyidikan oleh penyidik Kepolisian diantaranya :
– 1 (satu) tabung
gas LPG ukuran 3 Kg yang digunakan memukul korban.
Atas kejadian
ini, selain sanksi etik di Kepolisian, Pelaku dapat dikenakan pasal 351 ayat 3
KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Gunakan Sabu Bersama Rekannya

Polres Madina Tetapkan Tiga Tersangka Penganiayaan, Ada Oknum Polsek

Sholat Ghaib Untuk Korban Penembakan Bos Rental, Diduga Dilakukan 3 Oknum TNI AL

Istri Almarhum Budianto Sitepu, Korban Penganiayaan Ipda ID Minta Keadilan

Propam Polda Sumut Berhentikan 23 Personel Secara Tidak Hormat selama 2024
