Selasa, 11 Maret 2025

Tersangka Pembunuh Siswi SMP Dalam Karung Ditangkap

Azzaren - Selasa, 17 Desember 2024 13:30 WIB
Tersangka Pembunuh Siswi SMP Dalam Karung Ditangkap
(Surya)
Tersangka HFN alias Nanang (27), terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan anak SMP kelas VII dan memasukkannya dalam karung.

Kitakini.news -Polres Serdang Bedagai menangkap HFN alias Nanang (27), Warga Dusun Satu Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Baca Juga:

HFN diduga membunuh mencuri disertai pemerkosaan Jumat (13/12/2024) Pukul 11.00 WIB disekitar rumah kosong Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin.

Pelaku ditangkap tim gabungan Subdit III Polda Sumut Dan Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai, Minggu (15/12/2024) malam sekira pukul 23.00 WIB, di rumah orang tuanya Dusun Satu, Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan.

Kedua kaki tersangka terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan saat ditangkap dan berusaha melarikan diri.

Duda yang telah memiliki satu anak ini ditangkap karena diduga telah membunuh disertai pemerkosaan terhadap korbannya berinisial AS (12) yang masih bestatus pelajar kelas tujuh SMP di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Menurut Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu mengatakan kejadian pembunuhan ini bermula ketika korban pulang sekolah dihadang oleh tersangka dengan menggunakan bambu.

Setelah itu tersangka menyeret korban di sekitar rumah kosong yang terletak di Dusun Tiga, Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin.

Pada saat menyeret korban, nafsu birahi tersangka pun naik karena melihat bagian dada korban yang saat itu dalam keadaan pingsan.

Dalam kondisi pingsan itulah tersangka melampiaskan nafsu bejatnya namun korban tersadar yang membuat tersangka panik dan kemudian mencekik korban dengan seutas kain bekas hingga korban tewas.

Setelah tewas, kemudian tersangka memasukan tubuh korban ke dalam karung. Tak hanya itu tersangka pun mengambil sepeda motor jenis bebek dan kemudian menjualnya ke Medan seharga Rp500 Ribu.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka juga dijerat dengan pasal 340 subs pasal 338 dan pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana dan pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) subs pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) dari undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Gunakan Sabu Bersama Rekannya

Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Gunakan Sabu Bersama Rekannya

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gencar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Anti-Bullying di Kalangan Pelajar

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gencar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Anti-Bullying di Kalangan Pelajar

Majelis PT Medan Perberat Hukuman Wem Pratama, Si Pembunuh Ibu Kandung Menjadi 14 Tahun Penjara

Majelis PT Medan Perberat Hukuman Wem Pratama, Si Pembunuh Ibu Kandung Menjadi 14 Tahun Penjara

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sawit Seberang, Polsek Padangtualang Peragakan 12 Adegan

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sawit Seberang, Polsek Padangtualang Peragakan 12 Adegan

Polres Madina Tetapkan Tiga Tersangka Penganiayaan, Ada Oknum Polsek

Polres Madina Tetapkan Tiga Tersangka Penganiayaan, Ada Oknum Polsek

Yayasan Burangir: Sekolah Tak Boleh Asal Mengeluarkan Siswi Korban Pencabulan

Yayasan Burangir: Sekolah Tak Boleh Asal Mengeluarkan Siswi Korban Pencabulan

Komentar
Berita Terbaru