Selasa, 11 Maret 2025

Polda Riau Tangkap Kurir 1 Kilogram Sabu, Diedarkan Saat Tahun Baru

Azzaren - Selasa, 17 Desember 2024 14:03 WIB
Polda Riau Tangkap Kurir 1 Kilogram Sabu, Diedarkan Saat Tahun Baru
(Fitra)
Tersangka FC berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan Narkoba jenis Sabu dalam bungkusan Ikan Asin.

Kitakini.news -Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap anggota sindikat perdagangan Narkoba di Pekanbaru dan menyita 1 Kilogram Sabu yang disembunyikan dalam bungkusan Ikan Asin. Narkoba ini akan diedarkan saat perayaan Tahun Baru.

Baca Juga:

Penangkapan ini dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau terhadap seorang kurir Narkoba di loket bus, Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Sabtu (7/12/2024).

Tersangka berinisial FC dicurigai akan membawa paket Sabu ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, mengatakan tersangka berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan Sabu dalam bungkusan Ikan Asin.

"Tersangka FC mengaku akan mengantarkan Narkotika golongan satu ini ke rekannya berinisial R di Mataram," ujar Manang, Senin (16/12/2024).

Dikatakannya, Polisi berhasil menangkap R dan membawa dua anggota jaringan perdagangan Narkoba ini ke Markas Polda Riau. Barang bukti Sabu diduga diselundupkan dari Malaysia melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Tersangka FC mengaku mendapat upah Rp50 Juta untuk sekali pengantaran Sabu dari Pekanbaru ke Mataram. Sedangkan tersangka R mendapat upah Rp5 Juta untuk jasa menerima Narkoba dan mengedarkannya di Mataram.

Manang juga mengungkapkan, bahwa Narkoba yang disita akan diedarkan saat perayaan Tahun Baru. Polisi masih mengembangkan kasus perdagangan obat terlarang ini dan memburu pengendali sindikat Narkoba yang berperan sebagai operator. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 185 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Idi, Aceh Timur

Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 185 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Idi, Aceh Timur

Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Modus Baby Tank Mobil Pribadi Untuk Angkut 1.000 Liter BBM Subsidi

Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Modus Baby Tank Mobil Pribadi Untuk Angkut 1.000 Liter BBM Subsidi

Polda Sumut Telusuri Asal Barcode BBM Solar Bersubsidi, 2 Tersangka Gunakan 20 Barcode Ilegal untuk Penyelewengan

Polda Sumut Telusuri Asal Barcode BBM Solar Bersubsidi, 2 Tersangka Gunakan 20 Barcode Ilegal untuk Penyelewengan

Polda Sumut Ungkap Modus Penyelewengan Solar Bersubsidi Pakai Mobil Pickup Modifikasi, 2 Pelaku Diamankan

Polda Sumut Ungkap Modus Penyelewengan Solar Bersubsidi Pakai Mobil Pickup Modifikasi, 2 Pelaku Diamankan

BNN Sumut Ungkap Gudang Ganja di Medan, 5 Tersangka Ditangkap dengan 128 Kg Barang Bukti

BNN Sumut Ungkap Gudang Ganja di Medan, 5 Tersangka Ditangkap dengan 128 Kg Barang Bukti

Komentar
Berita Terbaru