Selasa, 11 Maret 2025

Sengketa Lahan di Desa Sena, UINSU Tak Hadiri Sidang Perdana PN Lubukpakam

Abimanyu - Rabu, 18 Desember 2024 11:36 WIB
Sengketa Lahan di Desa Sena, UINSU Tak Hadiri Sidang Perdana PN Lubukpakam
Teks foto : Sidang perdana kasus perdata sengketa lahan Kawasan Desa Sena, di Pengadilan Negeri Lubukpakam, tidak dihadiri tergugat 1, UINSU. (Aris)

Kitakini.news -Sidang sengketa tanah di atas lahan seluas 59,8 Ha, kawasan Desa Sena Kabupaten Deliserdang digelar perdana dengan melibatkan penggugat melalui Kuasa Hukumnya Dr Muhammd Sa'i Rangkuti dengan tergugat 1 pihak Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dan tergugat 2 Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri Lubukpakam, Selasa (17/12/2024) siang.

Baca Juga:

Sidang yang dipimpin Hakim, Hendrawan Nainggolan menghadirkan para pihak yakni penggugat dan tergugat. Namun dalam sidang perdana tersebut, hanya tergugat 2 yang hadir, yaitu pihak BPN Sumut. Sementara tergugat 1 tidak muncul.

Karena ketidakhadiran tergugat 1, maka Hakim memutuskan menunda sidang untuk menghadirkan para pihak khususnya pihak UINSU. Dan jadwal sidang lanjutan akan digelar pada 7 Januari 2025 mendatang.

Usai siding, Kuasa Hukum Penggugat Dr Muhammad Sa'i Rangkuti MH mengatakan bahwa pihaknya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap kedua pihak tergugat, yakni UINSU dan BPN Sumut. Menurutnya klien mereka beriktikad baik, dimana berdasarkan surat kuasa dari pemilik lahan, mengelola lahan di atas areal tanah 59,8 Ha.

Atas surat kuasa dari pemilik lahan itu, lanjut Sa'i, kliennya secara berkesinambungan mengelola lahan dengan cara bercocok tanam di areal tersebut. Termasuk juga memberdayakan masyarakat petani untuk pengelolaan lahan dengan menanami tanaman jenis umbi-umbian yang mengandung beragam nutrisi yang baik bagi kesehatan tubuh dalam rangka membantu pemerintah pengentasan stunting dan ketercukupan pangan bagi masyarakat.

"Klien kami mendapatkan surat kuasa. Dan satu lagi, surat akta jual beli dari pihak pemilik dan dokumen-dokumen pendukung lainnya, yang mana klien kami mengelola secara terus menerus lahan di areal tersebut," ungkapnya.

Adapun gugatan perdata ini kata Sa'i, didasari adanya para pihak yang datang ke areal tanah mengaku sebagai pemilik, yang kemudian disebut sebagai tergugat 1 dan juga pihak BPN selaku tergugat 2 yang ingin melakukan pengukuran.

"Namun di dalam perjalanan, klien kami selaku penggugat mempertanyakan tentang legalitasnya dan mana dasar-dasar suratnya. Namun mereka (tergugat) tidak juga menunjukkan dokumen apapun kepada penggugat. Sehingga penggugat menyampaikan ini kepada kuasa hukum dan kemudian menyurati piha Kanwil BPN Sumut beberapa kali," sebut Sa'i.

Namun katanya, karena surat yang mereka layangkan beberapa kali itu tidak mendapat balasan dari Kanwil BPN Sumut, menjadi dasar bagi pihaknya melakukan langkah hukum mengajukan gugatan perdata di atas areal tanah tersebut. Sehingga ia meminta semua pihak yang mengklaim atau mengajukan permohonan eksekusi, agar menahan diri, sampai adanya kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami minta agar kita menghormati proses hukum yang telah berjalan di PN Lubukpakam ini. Jika ada (upaya) mediasi, nantinya ada titik temu, itu kami serahkan kepada penggugat dan pihak terkait lainnya," harapnya.

Selain itu, masyarakat yang juga menyebut dirinya pemilik (sebagian) lahan (pewaris) di atas areal tersebut turut hadir dalam sidang perdana itu. Mereka bersama 33 kelompok tani dengan ratusan petani yang berusaha di atas lahan seluas 59,8 Ha tersebut mengaku keberatan atas apa yang terjadi sebelumnya, dimana ada yang mengaku dari UIN ingin melakukan pengukuran di lahan tersebut.

"Itu dahulu lahan punya nenek (a/n Umi Kalsum), dan kami sebagai ahli waris. Sudah puluhan tahun kita bercocok tanam di situ. Jadi tiba-tiba ada pihak yang mau mengukur lahan (mengklaim). Tentu kita sebagai warga menghambat langkah itu. Apalagi tidak ada pemberitahuan sebelumnya, dan baru kali ini ada yang mengklaim lahan itu dari pihak lain," ungkap Aswinsyah bersama Purwanto, petani yang bercocok tanam di areal tersebut.

Sementara dari pihak tergugat 2 yang menghadiri persidangan tersebut, menolak untuk memberikan komentar terkait gugatan ini kepada awak media. Dan sidang akan dilanjutkan pada 7 Januari 2025 mendatang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mantan Pemain Timnas U-20 Irfan Raditya Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek Gapura UINSU

Mantan Pemain Timnas U-20 Irfan Raditya Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek Gapura UINSU

Mahasiswa UINSU Unjuk Rasa di DPRD Sumut Tuntut Efisiensi Anggaran dan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Mahasiswa UINSU Unjuk Rasa di DPRD Sumut Tuntut Efisiensi Anggaran dan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Diadili di Pengadilan Tipikor Medan Terkait Korupsi Rp1,7 Miliar

Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Diadili di Pengadilan Tipikor Medan Terkait Korupsi Rp1,7 Miliar

Terlibat Korupsi Pagar dan Gapura UINSU, Empat Rekanan Divonis Bervariasi

Terlibat Korupsi Pagar dan Gapura UINSU, Empat Rekanan Divonis Bervariasi

Korupsi, Mantan Wadir Pascasarjana UINSU Dihukum 22 Bulan

Korupsi, Mantan Wadir Pascasarjana UINSU Dihukum 22 Bulan

Panjat Pagar DPRD Sumut, BEM UINSU Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

Panjat Pagar DPRD Sumut, BEM UINSU Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

Komentar
Berita Terbaru