Rugikan Negara Rp1,75 M, Kejari Medan Tahan Kepala dan Bendahara BLU UINSU

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan dua tersangka dugaan korupsi penggunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) di Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang merugikan negara sebesar Rp1,75 Miliar.
Baca Juga:
"Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak, Rabu (18/12/2024) hingga 6 Januari 2025," ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/12/2024).
Disampaikannya, kedua tersangka yang ditahan yakni Sangkot Azhar Rambe alias SAR selaku Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UINSU, dan Moncot Harahap alias MH, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Pusbangnis UIN Sumut.
"Saat ini, kedua tersangka ditahan di tempat terpisah, tersangka SAR ditahan di Rutan Medan, sedangkan tersangka MH di Rutan Perempuan Medan," imbuh Rizza.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan, setelah pihaknya menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau berkas tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (18/12/2024) lalu.
Rizza menjelaskan, dalam dugaan korupsi penggunaan dana BLU di Pusbangnis UIN Sumut tahun anggaran 2020, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,75 Miliar, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain tersangka yang telah ditahan, penyidik juga menetapkan Saidurrahman selaku mantan Rektor UIN Sumut periode 2016-2020, sebagai tersangka.
Namun, lanjutnya, Saidurrahman sedang menjalani hukuman pidana badan dalam perkara lain, yang telah berkekuatan hukum tetap di Rutan Medan.
Ditambahkannya, setelah berkas tahap II diterima, selanjutnya Kejari Medab akan menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan kembali ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan guna penjadwalan persidangan para tersangka.
"Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP," imbuhnya. (**)

Pakar Hukum Nilai Putusan MK Soal Pilkada Serang Dikritik, Dinilai Aneh dan Janggal

Mantan Pemain Timnas U-20 Irfan Raditya Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek Gapura UINSU

Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Modus Baby Tank Mobil Pribadi Untuk Angkut 1.000 Liter BBM Subsidi

Polda Sumut Telusuri Asal Barcode BBM Solar Bersubsidi, 2 Tersangka Gunakan 20 Barcode Ilegal untuk Penyelewengan

Polda Sumut Ungkap Modus Penyelewengan Solar Bersubsidi Pakai Mobil Pickup Modifikasi, 2 Pelaku Diamankan
