Selasa, 11 Maret 2025

Edarkan Uang Palsu di Medsos, Warga Riau Divonis 4 Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 19 Desember 2024 19:05 WIB
Edarkan Uang Palsu di Medsos, Warga Riau Divonis 4 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara peredaran uang palsu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Dinyatakan bersalah karena mengedarkan uang palsu, terdakwa Supardi divonis hukuman empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga:

Majelis Hakim yang diketuai Lenny Napitupulu, menyatakan warga asal Rokan Hilir, Riau tersebut dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Mata Uang.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana empat tahun penjara," vonis Ketua Majelis Hakim Lenny.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp1 Miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa diuraikan, bahwa Supardi bekerjasama dengan seorang pelaku berinisial Mickey (DPO) untuk memalsukan uang Rupiah. Proses pemalsuan melibatkan pembelian bahan melalui media sosial, kemudian diproses oleh Supardi hingga menyerupai uang asli.

Uang palsu tersebut dijual melalui akun Facebook miliknya.

Uang Rupiah palsu yang terdakwa beli tersebut dalam keadaan belum dipotong dengan tujuan harganya lebih murah. Lalu terdakwa yang melanjutkan pengerjaannya agar uang tersebut nampak asli.

Selanjutnya terdakwa memasarkan dan menjualnya melalui akun MarketPlace pada Sosial Media Facebook milik Terdakwa.

Bahwa Terdakwa memiliki akun Market Place pada Media Sosial facebook dengan nama "mode senyap"/"siti munaroh"/"permata idr" yang isinya penjualan Rupiah palsu dengan harga 3 lembar Rupiah palsu tukaran Rp100.000,- dijual seharga Rp100.000 uang Rupiah asli.

Dari hasil penyelidikan, Supardi diketahui telah mengedarkan ratusan Juta Rupiah dalam bentuk uang palsu pecahan Rp100.000 kepada pembeli diberbagai wilayah.

Uang palsu ini dipasarkan dengan harga yang jauh lebih murah dari nilai nominalnya.

Barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu, peralatan pemalsuan, serta beberapa buku tabungan dan kartu identitas milik Supardi diajukan ditemukan dari tangan Supardi. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Banjir Rendam 17 Sekolah di Pekanbaru, Aktivitas Pendidikan Terhenti

Banjir Rendam 17 Sekolah di Pekanbaru, Aktivitas Pendidikan Terhenti

Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 185 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Idi, Aceh Timur

Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 185 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Idi, Aceh Timur

Ribuan Rumah Terendam Banjir di Pekanbaru, Warga Mengungsi Akibat Air yang Terus Meningkat

Ribuan Rumah Terendam Banjir di Pekanbaru, Warga Mengungsi Akibat Air yang Terus Meningkat

Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: Mangihut Sinaga Apresiasi Ketegasan Kejaksaan Agung, 9 Tersangka Diungkap

Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: Mangihut Sinaga Apresiasi Ketegasan Kejaksaan Agung, 9 Tersangka Diungkap

Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan RI di Aceh Timur Meningkat Berkat Peran Media

Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan RI di Aceh Timur Meningkat Berkat Peran Media

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gencar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Anti-Bullying di Kalangan Pelajar

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gencar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Anti-Bullying di Kalangan Pelajar

Komentar
Berita Terbaru