Kerugian Negara Akibat Skandal Perjalanan Dinas Fiktif Setwan Riau Rp130 Miliar

Kitakini.news - Polda Riau mengungkapkan kerugian negara akibat skandal perjalanan dinas fiktif di DPRD Riau mencapai Rp130 miliar. Dana korupsi APBD ini diduga mengalir ke sejumlah pejabat di Sekretariat DPRD Riau dan pihak eksternal, antara lain selebgram Hana Hanifah yang menerima Rp900 Juta.
Baca Juga:
Polda Riau melaporkan perkembangan kasus perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau, ditemukan sementara kerugian negara Rp130 miliar akibat penyelewengan dana APBD tahun 2020 dan 2021 tersebut.
Modus kejahatan keuangan daerah ini adalah dengan membuat surat perintah perjalanan dinas atau SPPD fiktif untuk kegiatan di Sekreriat DPRD Riau.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Selasa (24/12/2024), polisi dan BPKP memeriksa 66 hotel di Sumatera Barat, Jambi dan Sumatera Utara. Polisi menemukan 4.700 faktur hotel dan lebih 37 ribu tiket pesawat fiktif.
Polda Riau sudah memeriksa 401 saksi sejak pertengahan 2024, di antaranya mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun, Ketua DPRD Riau periode 2019-2024 Yulisman, Wakil Ketua Agung Nugroho, pejabat pengguna anggaran dan tenaga harian lepas. Polisi mengungkap dana korupsi ini juga mengalir ke rekening artis dan selebgram Hana Hanifah Rp900 Juta.
Namun, hingga kini Polda Riau belum menetapkan tersangka. Penyidik sudah menyita aset yang diduga dibeli dari dana perjalanan dinas fiktif senilai Rp6 Miliar, terdiri dari apartemen, homestay, kendaraan dan barang mewah.

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Riau, Polisi Sita 11 Homestay
