Selasa, 11 Maret 2025

Kodim 0212/Ts dan Polres Sidimpuan Ungkap Kasus Sindikat Perdagangan Orang

Efendi Jambak - Kamis, 26 Desember 2024 21:49 WIB
Kodim 0212/Ts dan Polres Sidimpuan Ungkap Kasus Sindikat Perdagangan Orang
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
Kapolres Padangsidimpuan beserta Dandim 0212/Ts didampingi Sekda dan Imigrasi Kota Sibolga saat menunjukkan barang bukti berupa paspor WNA sebanyak 6 orang.

Kitakini.news -Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatnadidampingi Dandim 0212/Ts besertaLetkol Arm Delli Yudha Adi Nur Cahyo beserta Sekda Kota Padangsidimpuan dan ImigrasiSibolga memaparkan peristiwa dan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia di aula Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (26/12/24) sore.

Baca Juga:

Dihadapan awak media, AKBP Wira mengungkapkan, ada 12 korban Warga Negara Asing (WNA) yang diselundupkan di dalam rumah milik pelaku di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

"Kedua belas korban ini di iming-imingi kerja di Australia, melalui jalur gelap atau tidak resmi, oleh pasangan suami istri yakni FSL (38 warga Banglades) RS (32 warga Jalan Mawar, Kelurahan Ujung Padang, Kota Padangsidimpuan) yang bekerjasama dengan orang yang mengirim mereka ke sidimpuan yakni masih kita dalami," ujar Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, peristiwa tersebut diketahui, Selasa (24/12/2024) tentang adanya penyekapan atau tindak pidana penyelundupan orang atau perdagangan manusia terhadap WNABangladesh di Kelurahan Ujung Padang.

Kemudian, dalam informasi itu juga dijelaskan bahwa WNA ini dimintai uang sebanyak Rp21 Juta per orang agar dibebaskan.

Atas informasi tersebut, tim gabungan dari TNI/Polri, Rabu (25/12/2024) dini hari melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.

"Sempainya di lokasi itu kita temukan 12 orang WNA dan 1 orang pelaku yang juga merupakan WNA (Bangladesh) beserta istri, warga Kelurahan Ujung Padang. Kemudian semuanya kita bawa ke PolresPadangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut," bebernya.

Tidak hanya sampai disitu, lanjut AKBP Wira, salah seorang WNA berinisial AR juga sebelumnya disekap di Padangsidimpua. Namun ia bersama 5 orang temannya dipulangkan karena sudah membayar kepada tersangka sebesar Rp21 Juta. Namun lantaran ia tidak tega meninggalkan temanya yang lain, ia kembali ke Padangsidimpuan dan mengadukannya ke jajaran TNI dan Polri.

"Saat ini proses masih berlanjut dan masih proses pendalaman, sebab mereka itu melalui jalur laut oleh oknum-oknum sindikat dari Bangladesh dan harus transit dulu ke Indonesia di Kabupaten Asahan hingga sampai ke Padangsidimpuan. Siapa yang mengantar mereka kemari dan siapa yang mengirim mereka dari Bangladesh itu juga masih kita dalami. Namun orang yang menampung di kota ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara," paparnya.

Atas peristiwa ini, tamban Kapolres, pihaknya persangkaan terhadap kedua tersangka Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindakpidana Perdagangan Orang. Kita kenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 10 ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dan juga denda Rp120 Juta dan maksimal Rp600 Juta.

Diketahui dari peristiwa tersebut, pihak imigrasi akan melakukan pendataan terlebih dahulu yang kemudian akan ditempatkan ke rumah singgah yang ada di Medan. Setelah dipulangkan ke Bangladesh usai penyelidikan Kepolisian selesai dilaksanakan.

Sementara itu juga didapat informasi, bahwa kedua pelaku merupakan pasangan suami istri yang menikah di luar negeri namun belum terdaftar di Negara Republik Indonesia.

Sebab keduanya dahulu merupakan pekerja asing di Malaysia dan bertemu disana hingga menikah di Bangladesh. Kini para pelaku masih dilakukan pendalaman dan korban 12 WNA masih dilakukan penyelidikan untuk selanjutnya dibawa ke imigrasi Kota Sibolga.(**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Tuntungan Bagikan Takjil Gratis di Simpang Selayang

Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Tuntungan Bagikan Takjil Gratis di Simpang Selayang

Polrestabes Medan Beri Penghargaan 56 Personel Atas Pengungkapan Kasus Besar

Polrestabes Medan Beri Penghargaan 56 Personel Atas Pengungkapan Kasus Besar

Jual Motor Untuk Pesta Tuak, Kaki Pocong dan Rekannya Ditembak   Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia

Jual Motor Untuk Pesta Tuak, Kaki Pocong dan Rekannya Ditembak Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia

Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Bahas Keamanan

Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Bahas Keamanan

Kapolres Padangsidimpuan Cek Jalan Rusak, Antisipasi Kecelakaan Jelang Idul Fitri 2025

Kapolres Padangsidimpuan Cek Jalan Rusak, Antisipasi Kecelakaan Jelang Idul Fitri 2025

Polrestabes Medan Gelar Panen Raya Jagung Tahap Pertama

Polrestabes Medan Gelar Panen Raya Jagung Tahap Pertama

Komentar
Berita Terbaru