Serka HS Dijerat Hukuman Mati Atau Penjara Seumur Hidup

Kitakini.news -Kodam I Bukit Barisan menetapkan Serka Holmes Sitompul sebagai tersangka dan menjeratnya dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Adapun motif pembunuhan diduga masalah kendaraan.
Baca Juga:
Pangdam I/BB, Mayor Jenderal TNI Rio Firdianto mengatakan pihaknya telah menangkap dan memeriksa Serka Holmes Sitompul, sejak tiga rekannya ditahan oleh Polrestabes Medan karena terlibat pembunuhan Andreas Sianipar, Jumat (27/12/2024).
"Kodam I Bukit Barisan bersama-sama menangani kasus pembunuhan Andreas Sianipar, setelah tiga rekan Holmes yang merupakan warga sipil, sudah ditetapkan tersangka," papar Pangdam kepada wartawan di Medan, Sabtu (28/12/2024).
Menurut Pangdam I/BB, dari hasil keterangan mereka, otak pelaku pembunuhan Serka Holmes.
"Dan kita langsung mengamankan pelaku serta menahannya di Detasmen Polisi Militer (PM) untuk mengantisipasi penghilangan barang bukti oleh pelaku," imbuhnya.
Pangdam juga menegaskan, saat ini status Serka Holmes sudah ditetapkan tersangka oleh Pomdam I Bukit Barisan dan sebagai pelaku utama pembunuhan Andreas Sianipar. Pelaku juga diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Untuk sementara, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka, soal masalah kendaraan milik pelaku yang tidak dikembalikan oleh korban, sehingga pelaku melakukan aksi pembunuhan, Sabtu (21/12/2024). (**)

Majelis PT Medan Perberat Hukuman Wem Pratama, Si Pembunuh Ibu Kandung Menjadi 14 Tahun Penjara

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sawit Seberang, Polsek Padangtualang Peragakan 12 Adegan

Bangun Kolaborasi dan Sinergitas, Kapolres Padangsidimpuan Terima Audensi PMII

Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Dihukum 16 Bulan Penjara

67 Atlet Taekwondo Kota Binjai Berlaga di Piala Pangdam I/BB
