Selasa, 11 Maret 2025

Jika Paksa Eksekusi Lahan di Desa Sena, PN Lubuk Pakam Salah Gunakan Kewenangan

Cut Mutiara - Selasa, 07 Januari 2025 22:34 WIB
Jika Paksa Eksekusi Lahan di Desa Sena, PN Lubuk Pakam Salah Gunakan Kewenangan
Doc Ibnu Affan
Ketua Tim Pengacara Sultan Negeri Serdang, Dr. Ibnu Affan, S.H., M.Hum
Kitakini.news - Ekseksi hanya dapat dilakukan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memaksa melakukan eksekusi terhadap tanah adat Kesultanan Negeri Serdang yang kini dikuasai oleh Ricky Prandana Nasution dan H. Jama'uddin Hasbullah, maka dapat dituntut secara hukum karena melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Disampaikan oleh Dr. Ibnu Affan, SH., M.Hum selaku Ketua Tim Pengacara Sultan Negeri Serdang yang saat ini dipercaya menyelesaikan tanah-tanah adat milik Kesultanan Negeri Serdang, bahwa pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 206 RBg s/d Pasal 258 RBg atau Pasal 195 HIR s/d Pasal 224 HIR. Pasal 206 dan 207 RBg menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap perkara yang telah berkuatan hukum tetap ((inkracht van gewijsde).

Baca Juga:

Sedangkan keberadaan tanah yang akan dieksekusi oleh PN Lubuk Pakam yang terletak di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis seluas ± 102 hektar masih dalam proses hukum yang mulai disidangkan di PN Lubuk Pakam pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 dengan register perkara Nomor 596/Pdt.G/2024/PN.Lbp.

Namun anehnya pada hari yang sama PN Lubuk Pakam telah menjadwalkan eksekusi atas tanah tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor W2-U4/40/HK.02/I/2025, tanggal 3 Januari 2025, Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Lanjutan Perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN.Lbp. Jo 1/Pdt.P-Kons/2024/PN. Lbp.

Hal ini jelas merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ketua PN Lubuk Pakam, tegasnya.

Oleh karena itu pihaknya telah menyurati Ketua PN Lubuk Pakam yang meminta agar Ketua PN Lubuk Pakam menghentikan pelaksanaan eksekusi tersebut. Tembusan surat juga disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, Kapolri dan pihak-pihak terkait lainnya.

Menurut Ibnu Affan, penguasaan kliennya atas tanah dimaksud bukannya tanpa dasar, akan tetapi telah sesuai dengan ketentuan hukum karena diberikan langsung oleh Sultan Negeri Serdang (Tuanku Akhmad Thala'a Syariful Alamsyah) berdasarkan Surat Penyerahan Hak Keperdataan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi antara kliennya dengan Tuan Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH., M.Hum mewakili Sultan Negeri Serdang tertanggal 25 Mei 2023 yang telah dilegalisasi oleh Notaris Mauliddin Shati, SH.

Dijelaskannya bahwa secara historis tanah yang dikuasai kliennya adalah berasal dari tanah adat milik Kesultanan Negeri Serdang yang telah dikonsesikan (disewakan) kepada perusahaan perkebunan Hindia Belanda (perusahaan perkebunan Belanda di Indonesia) bernama Senembah Maatschappij sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian Acte Van Concessie Perceel Batang Koweis I en II antara Sultan Negeri Serdang yang ditandatangani TUANKU SULTAN SULAIMAN SYARIFUL ALAMSYAH dengan pihak Senembah Maatschappij yang ditandatangani TUAN K. WALDECK seluas ± 4.315 hektar meliputi wilayah Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang yang dibuat pada tanggal 09 Agustus 1886 untuk jangka waktu selama 75 (tujuh puluh lima) tahun dan semestinya berakhir pada tanggal 10 Agustus 1961.

Setelah Indonesia merdeka dan lahir UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda, yang pada pokoknya mengatur bahwa perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah RI dikenakan Nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik yang penuh dan bebas Negara Republik Indonesia, maka kemudian pemerintah Indonesia menjadikan lahan/tanah adat milik Kesultanan Negeri Serdang tersebut yang merupakan tanah adat masuk dalam objek Nasionalisasi yang selanjutnya diberikan kepada perusahaan perkebunan negara yaitu PT. Perkebunan Nusantara (Persero), padahal tanah-tanah tersebut bukanlah milik Belanda, akan tetapi merupakan milik sah Sultan Negeri Serdang yang merupakan penduduk pribumi, oleh karenanya penguasaan PT. Perkebunan Nusantara (Persero) atas tanah tersebut menjadi tidak sah, maka saat ini tanah-tanah tersebut diambil kembali oleh Sultan Negeri Serdang.

Menurut Ibnu Affan, atas dasar itulah maka penguasaan klien kami (Ricky Prandana Nasution dan H. Jama'uddin Hasbullah) atas lahan/tanah adat Kesultanan Negeri Serdang yang merupakan tanah eks Konsesi Sultan Negeri Serdang dengan Senembah Maatschappij telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga patut dinyatakan sah menurut hukum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Richard Lee, Dokter Kecantikan dan YouTuber, Buka Suara Soal Keputusannya Jadi Mualaf dan Tantangan dari Keluarga

Richard Lee, Dokter Kecantikan dan YouTuber, Buka Suara Soal Keputusannya Jadi Mualaf dan Tantangan dari Keluarga

Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Bahas Keamanan

Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Bahas Keamanan

PSSI Resmi Pecat Indra Sjafri dari Posisi Pelatih Kepala Timnas U-20 Indonesia Setelah Gagal di Piala Asia U-20 2025

PSSI Resmi Pecat Indra Sjafri dari Posisi Pelatih Kepala Timnas U-20 Indonesia Setelah Gagal di Piala Asia U-20 2025

Jadwal UFC 312: Du Plessis vs. Strickland 2 dan Zhang Weili vs. Tatiana Suarez di Sydney

Jadwal UFC 312: Du Plessis vs. Strickland 2 dan Zhang Weili vs. Tatiana Suarez di Sydney

Ridha-Rani Kalah di MK, Rico Waas-Zakiyuddin Sah Jadi Walikota Medan

Ridha-Rani Kalah di MK, Rico Waas-Zakiyuddin Sah Jadi Walikota Medan

Heboh Mualaf, Richard Lee Rayakan Imlek Bareng Keluarga

Heboh Mualaf, Richard Lee Rayakan Imlek Bareng Keluarga

Komentar
Berita Terbaru