Selasa, 11 Maret 2025

Simpan Sabu Dipakaian Dalam, IRT Kurir Narkoba Asal Tj Balai Ditangkap di Terminal Bus Sidimpuan

Efendi Jambak - Kamis, 16 Januari 2025 21:16 WIB
Simpan Sabu Dipakaian Dalam, IRT Kurir Narkoba Asal Tj Balai Ditangkap di Terminal Bus Sidimpuan
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
EI (45) warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara nekat menjadi kurir Nakotika jenis Sabu

Kitakini.news -Polres Padangsidimpuan menangkap seorang ibu rumah tangga El (45) warga Kota Tanjung Balai yang menjadi kurir Narkoba jenis Sabu di loket angkutan umum, Kota Padangsidimpuan, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga:

Penangkapan ini berawal petugas mendapat laporan adanya seorang perempuan yang hendak membawa Narkoba ke Kota Padangsidimpuan. Dari laporan tersebut, petugas pun melakukan penyisiran ke sejumlah loket di Kota Padangsidimpuan.

Hasilnya, petugas melihat seorang penumpang dengan gelagat mencurigakan di salah satu loket angkutan yang berada di Jalan Raja Inal Siregar. Seketika itu petugas langsung menghampirinya sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan olehpersonel Polwan.

"Saat itu tersangka duduk disamping supir. Dan petugas melakukan pemeriksaan, kemudian mendapati 1 bungkus yang diduga berisikan Narkoba jenis Sabu yang disimpan tersangka dipakaian dalamnya," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui kasat Resnarkoba AKP Gunawan Efendi kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

Saat diintrogasi, pelaku mengaku barang haram dengan berat 49,09 Gram tersebut rencananya akan diantar kepada seorang pengedar dengan panggilan Cece di Kota Padangsidimpuan.

Tersangka juga mengaku akan mendapat upah Rp1 Juta bila barang haram tersebut sampai ke tangan si pemesan.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti 1 bungkus yang diduga berisikan Sabu, uang tunai Rp480 Ribu dan 1 unit ponsel telah diamankan di Mapolres. Bahkan, tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif," pungkasnya.

AKP Gunawan juga menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

"Kami dari sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus memerangi peredaran Narkoba di Kota Padangsidimpuan," imbuhnya.

Menindaklanjuti perintah Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna dan Kapolda Sumatera Utara, tidak ada tempat dan ruang bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Hukum polres Padangsidimpuan.

Diketahui EI seorang Wanita selaku kurir Narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, petugas saat ini masih menyelidiki siapa orang pemesan barang haram tersebut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Gunakan Sabu Bersama Rekannya

Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Gunakan Sabu Bersama Rekannya

Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Tuntungan Bagikan Takjil Gratis di Simpang Selayang

Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Tuntungan Bagikan Takjil Gratis di Simpang Selayang

Polrestabes Medan Beri Penghargaan 56 Personel Atas Pengungkapan Kasus Besar

Polrestabes Medan Beri Penghargaan 56 Personel Atas Pengungkapan Kasus Besar

Jual Motor Untuk Pesta Tuak, Kaki Pocong dan Rekannya Ditembak   Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia

Jual Motor Untuk Pesta Tuak, Kaki Pocong dan Rekannya Ditembak Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia

Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 185 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Idi, Aceh Timur

Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 185 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Idi, Aceh Timur

Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

Komentar
Berita Terbaru