Polres Langkat Tangkap Karyawan Diskotik Pemilik 8 Butir Ekstasi

Kitakini.news -Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Langkat menangkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden untuk pemberantasan Narkoba di Indonesia.
Baca Juga:
Pria tersebut adalah AS (26), seorang Karyawan Blue Sky warga Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Barang bukti berupa 8 butir pil Ekstasi dengan berat brutto 3,08 Gram diamankan dalam penangkapan yang dilakukan, Minggu (19/1/2025).
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, Senin (20/01/2025), menjelaskan penangkapan ini merupakan bagian dari program dukungan terhadap Asta Cita Presiden.
"Penangkapan bermula dari informasi yang diterima, Minggu (19/01/2025) pukul 00.30 WIB mengenai aktivitas mencurigakan di depan Cafe Blue Sky, Desa Perkebunan Bukit lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, yang diduga sering menjadi lokasi penyalahgunaan Narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Sahputra memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan," ujar Akp Rajendra.
Pada pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka, AS di depan Cafe Blue Sky tersebut dan Kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 8 (delapan ) butir yang diduga Narkotika jenis Ekstasi yang ditemukan dari tersangka.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwasanya Narkotika jenis ekstasi tersebut miliknya.
" Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut," tutup Akp Rajendra. (**)

Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Tuntungan Bagikan Takjil Gratis di Simpang Selayang

Polrestabes Medan Beri Penghargaan 56 Personel Atas Pengungkapan Kasus Besar

Jual Motor Untuk Pesta Tuak, Kaki Pocong dan Rekannya Ditembak Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia

Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 185 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Idi, Aceh Timur

Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan
