Kasus Peredaran Narkoba, Pemilik Koin Bar Binsar Siregar DPO

Kitakini.news -Binsar Siregar selaku pemilik Koin Bar di Kota Pematangsiantar berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus dugaan peredaran Narkoba jenis pil Ekstasi dan Erimin atau Happy Five (H5).
Baca Juga:
"Dalam surat dakwaan atasnama terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) selaku Supervisor Koin Bar, yang bersangkutan berstatus DPO," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Trian Adhitya Izmail di Medan, Selasa (21/1/2025).
Tim JPU Kejari Medan Trian Adhitya Izmail dan Rizqi Darmawan dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Hilda menjadi perantara jual beli pil ekstasi dan erimin (H5) atas suruhan Binsar Siregar (DPO) selaku pemilik Koin Bar dan Rizki Ramadan (DPO).
"Terdakwa Hilda ditangkap petugas kepolisian pada hari Rabu 12 Juni 2025, bertempat di Koin Bar di Jalan Parapat Simpang 2, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara," ujar Rizqi Darmawan.
JPU menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika Binsar Siregar dan Rizki Ramadan menyuruh terdakwa Hilda membeli 100 butir Ekstasi dan 50 butir pil H5 kepada Hendrik Kosumo (berkas terpisah) selaku pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
"Terdakwa Hilda memesan 100 butir Ekstasi dan 50 butir pil Erimin dengan harga Rp150 Ribu per butirnya kepada terdakwa Hendrik Kosumo," bebernya.
Pembayaran ekstasi dan H5 itu dilakukan terdakwa Hilda melalui transfer bank ke rekening istri Hendrik, yakni terdakwa Debby Kent (berkas terpisah) dan kemudian disusul dengan pengiriman barang melalui jasa travel PT. Pelita Paradep oleh terdakwa Arpen Tua Purba (berkas terpisah) yang bertugas untuk mengambil paket tersebut.
Pada tanggal 11 Juni 2024, saat Hendrik Kosumo hendak mengantarkan paket, polisi berhasil menggagalkan pengiriman tersebut dan menangkap Hendrik serta Debby di Medan. Dari penggerebekan ini, ditemukan barang bukti Narkotika yang dipesan Hilda, berupa 100 butir Ekstasi dan 50 butir pil Erimin.
Pada tanggal 12 Juni 2024, saat barang bukti tiba di loket travel di Pematangsiantar, Polisi menangkap terdakwa Arpen Tua Purba yang ditugaskan untuk mengambil paket tersebut.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa Arpen mengakui bahwa dirinya diutus oleh Rizki Ramadan untuk mengambil barang yang dipesan terdakwa Hilda.
Kemudian Polisi melakukan pengembangan, dan menangkap terdakwa Hilda ditangkap di Koin Bar, Pematangsiantar sekitarpukul 03.00 WIB.
Kepada Polisi, terdakwa Hilda mengakui bahwa dirinya terlibat dalam pemesanan narkotika tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi 100 butir Ekstasi, 50 butir Erimin H5, serta beberapa jenis pil lainnya yang tercatat sebagai Narkotika dan Psikotropika.
Diketahui kelima terdakwa masing-masing berkas terpisah akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Medan, Rabu (5/2/2025) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kelima terdakwa yakni Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik Ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dan Debby Kent (36), merupakan istri terdakwa Hendrik Kosumo. Kemudian terdakwa Hilda Dame Ulina Panggabean (36) selaku Supervisor Koin Bar, terdakwa Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43), dan terdakwa Arpen Tua Purba (29) selaku pegawai loket Paradep. (**)

Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 185 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Idi, Aceh Timur

Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

5 Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dituntut Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

BNN Sumut Ungkap Gudang Ganja di Medan, 5 Tersangka Ditangkap dengan 128 Kg Barang Bukti

Polda Sumut Ungkap 883 Kasus Narkoba dalam 2 Bulan, 1.131 Orang Ditangkap
