Selasa, 11 Maret 2025

Tiga Penganiaya Juru Parkir Hingga Tewas Terancam 20 Tahun

Abimanyu - Rabu, 22 Januari 2025 21:31 WIB
Tiga Penganiaya Juru Parkir Hingga Tewas Terancam 20 Tahun
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara penganiayaan menyebabkan kematian yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Tiga terdakwa kasus dugaan penganiayaan juru parkir bernama Ardani Laia hingga tewas, diadili. Para terdakwa kini terancam dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga:


Ketiga terdakwa yakni, Didi Yudi Wardana (38) H Iqbal Tarigan (35) dan Rinawati br Tarigan (40), ketiganya merupakan warga Jalan Setiabudi, Kelurahan Tanjungsari, Medan Selayang.

"Ketiga terdakwa diancam pidana dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar Jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Simbolon, dalam sidang di ruang Cakra Utama, Rabu (22/1/2025).

Dia menjelaskan, perkara ini bermula pada 1 Oktober 2024, didepan rumah makan ACC Jalan Setiabudi, korban Ardani Laia meminta uang parkir kepada terdakwa Iqbal Tarigan. Tak terima dimintai uang parkir, terdakwa Iqbal lantas cekcok dengan korban.

"Malam harinya sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa Didi Yudi Wardana melihat korban berada didepan rumah makan ACC. Setelah itu keduanya bertengkar dan terdakwa Didi terlibat cekcok dengan dua teman korban," imbuh JPU dihadapan Hakim Ketua Firza Andriansyah.

Kemudian, lanjut JPU, terdakwa Didi menghubungi terdakwa Iqbal yang mengaku dipukul oleh teman korban. Tak berapa lama, terdakwa Iqbal datang dan menantang korban sambil membawa kunci roda. Selang berapa lama korban mendatangi terdakwa Iqbal lalu terjadilah keributan dan saling dorong-dorongan.

"Terdakwa Iqbal memukul wajah korban dan terdakwa Didi memukul bagian dagu korban. Setelah itu, terdakwa Rinawati Tarigan memukul korban dengan memakai ekor pari kering hingga mengeluarkan darah dari hidung dan mulut korban," ungkap JPU.

Melihat kondisi korban terluka parah, warga sekitar lantas membawa korban ke rumah sakit menggunakan becak bermotor. Akan tetapi, nyawa korban tidak tertolong lagi dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan.

Berdasarkan hasil Visum-Et Repertum No.VER 78/X/2024/Rs Bhayangkara tanggal 02 Oktober 2024, terdapat beberapa luka serius dibagian wajah, hidung, tangan hingga dada korban.

"Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam disimpulkan penyebab kematian korban adalah perdarahan yang banyak pada rongga dada dan perut oleh karena luka tusuk pada dada yang menembus rongga dada, tulang iga, paru dan hati akibat trauma tajam pada dada," pungkas JPU. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 185 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Idi, Aceh Timur

Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 185 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Idi, Aceh Timur

Oknum Polri dan Dua Anaknya Terlibat Kasus Penganiayaan di Madina, Berkas Diserahkan ke Jaksa

Oknum Polri dan Dua Anaknya Terlibat Kasus Penganiayaan di Madina, Berkas Diserahkan ke Jaksa

Polda Sumut Akan Tindak Tegas Polwan yang Diduga Aniaya Anak Kandung

Polda Sumut Akan Tindak Tegas Polwan yang Diduga Aniaya Anak Kandung

Penuding Pasangan ADIL Suap Hakim MK Berpotensi Hadapi Hukum

Penuding Pasangan ADIL Suap Hakim MK Berpotensi Hadapi Hukum

Napi Kendalikan 11 Kg Sabu, PT Medan Perkuat Hukuman Seumur

Napi Kendalikan 11 Kg Sabu, PT Medan Perkuat Hukuman Seumur

Dugaan Penganiayaan Tahanan di RTP Polrestabes Medan Dilaporkan ke Poldasu

Dugaan Penganiayaan Tahanan di RTP Polrestabes Medan Dilaporkan ke Poldasu

Komentar
Berita Terbaru