Polres Binjai Tangkap 2 Pengedar Ganja

Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran Narkoba jenis daun Ganja Kering dan berhasil menangkap sebagai pelakunya RS (24) dan F (29) di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sabtu (18/1/2025).
Baca Juga:
Penangkapan terhadap RS (24) dan F (29) berawal saat tim Satres Narkoba di bawah pimpinan kanit-1 bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, karena mendapatkan informasi adanya transaksi Narkoba dengan terduga pelaku siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah orderan atau pesanan terhadap pembelinya.
Tersangka RS bersama F saat itu sedang berdiri di pinggir jalan untuk menunggu pembeli barang sesuai pesanan kesepakatannya.
Mengetahui kehadiran petugas, terduga RS langsung menjatuhkan sesuatu tepat di bawah kakinya.
"Kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata yang dijatuhkan oleh RS adalah 3 paket diduga Narkotika jenis Ganja," ungkapkasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/1/2025).
Di TKP dilakukan interogasi oleh petugas keduanya mengakui bahwa daun Ganja tersebut adalah miliknya yang saat itu sedang menunggu terhadap pembeli yang sudah memesan barang terhadap RS dan F.
Saat melakukan penangkapan petugas mengamankan barang bukti berupa 3 paket diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat Bruto 12,61 Gram yang dibalut dengan kertas warna coklat dan 2 unit HP.
"Saat ini terhadap RS (24) dan F (29) sesuai dengan hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun," imbuh AKP Junaidi. (**)

Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Tuntungan Bagikan Takjil Gratis di Simpang Selayang

Polrestabes Medan Beri Penghargaan 56 Personel Atas Pengungkapan Kasus Besar

Jual Motor Untuk Pesta Tuak, Kaki Pocong dan Rekannya Ditembak Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia

Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 185 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Idi, Aceh Timur

Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan
