Selasa, 11 Maret 2025

Mabes Polri Gelar Rekonstruksi Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan

Azzaren - Sabtu, 25 Januari 2025 12:51 WIB
Mabes Polri Gelar Rekonstruksi Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan
(Bonar)
Rekonstruksi digelar di depan rumah dinas Kasat Reskrim dengan melibatkan saksi-saksi dan 67 adegan.

Kitakini.news - Tim Mabes Polri menggelar rekonstruksi penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat, Kompol Anumerta Riyanto Ulil Anshar yangdilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar. Rekontruski tertutup di bawah pengawalan ketat ini, dilakukan 67 adegan di Mapolres Solok Selatan.

Baca Juga:

Rekonstruksi insiden penembakan di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, yang melibatkan mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, berlangsung, pukul 13.50 WIB, Kamis (23/1/2025).

Adegan pertama rekonstruksi digelar di depan rumah dinas Kasat Reskrim dengan melibatkan saksi-saksi.Ada 67 adegan selama berlangsungnya rekontruksi tertutup ini. Rekontruksi juga dihadiri jaksa dari Kejaksaan Agung. Rekonstruksi juga untuk mengecek kembali kesesuaian keterangan saksi-saksi dalam kasus ini.

Kapolres Solok Selatan AKBP M Faisal, mengatakan pihaknya hanya sebagai pengamanan, karena yang menangani kasus ini sekarang Mabes Polri.

AKBP Faisal membantah rekontruksi ini ditutup-tutupi, termasuk pengambil gambar tersangka. Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, terjadi pada pukul 00.43 WIB, Jumat (22/11/2024) lalu.

Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar dua kali menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari di bagian wajah dalam jarak dekat.Penembakan dilakukan, karena Dadang yang terakhir berpangkat AKP, tidak senang Ryanto Ulil menangkap penambang ilegal galian C di Solok Selatan.

Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider Pasal 351.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC Mabes Polri pada 26 November 2024 memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk AKP Dadang Iskandar. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kebun Teh Alahan Panjang: Surga Tersembunyi di Solok yang Wajib Dikunjungi

Kebun Teh Alahan Panjang: Surga Tersembunyi di Solok yang Wajib Dikunjungi

Oknum Polri dan Dua Anaknya Terlibat Kasus Penganiayaan di Madina, Berkas Diserahkan ke Jaksa

Oknum Polri dan Dua Anaknya Terlibat Kasus Penganiayaan di Madina, Berkas Diserahkan ke Jaksa

Polda Sumut Serahkan 2 Tersangka Kasus Galian C Ilegal ke Kejaksaan

Polda Sumut Serahkan 2 Tersangka Kasus Galian C Ilegal ke Kejaksaan

Warga Seidadap Asahan Blokade Jalan Tolak Tambang Galian C

Warga Seidadap Asahan Blokade Jalan Tolak Tambang Galian C

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sawit Seberang, Polsek Padangtualang Peragakan 12 Adegan

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sawit Seberang, Polsek Padangtualang Peragakan 12 Adegan

Jenazah Pekerja Migran Korban Penembakan di Malaysia Dipulangkan

Jenazah Pekerja Migran Korban Penembakan di Malaysia Dipulangkan

Komentar
Berita Terbaru