Napi Kendalikan 11 Kg Sabu, PT Medan Perkuat Hukuman Seumur

Kitakini.news -Terdakwa Yosua Elkana Wijaya Manurung (26), kurir 11 Kilogram Nnarkoba jenis Sabu yang dikendalikan seorang Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat tetap dipenjara seumur hidup.
Baca Juga:
Seperti diketahui, napi pengendali Sabu itu adalah Sayed Abdillah (berkas terpisah). Kini, Sayed telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, setelah sempat mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Hukuman penjara seumur hidup tersebut diperkuat setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengeluarkan putusan banding yang menyatakan sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan sebelumnya.
Majelis Hakim PT Medan meyakini wargaJalan Pintu Air Gang Selamat No. 35, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kotaitu, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkoba sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang dimaksud tersebut ialah Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yosua Elkana Wijaya Manurung dengan pidana penjara selama seumur hidup," tegas Ketua Majelis Hakim PT Medan, Saut Maruli Tua Pasaribu, dalam putusan banding No. 103/PID.SUS/2025/PT MDN yang dilansir Kamis (30/1/2025).
Sebagaimana diketahui dalam menjalankan bisnisnya, Yosua tak seorang diri. Terdakwa ditemani salah seorang pria berusia 33 tahun yang bernama Dennis Sitorus (berkas terpisah).
Dennis sebelumnya juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Medan. Saat ini, warga Jalan Muara Gang Mauliate Dusun III-A, Kelurahan Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu, terlihat tidak ada mengajukan upaya hukum banding seperti Yosua.
JPU juga terpantau tidak melakukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Sehingga, dapat dipastikan hukuman penjara seumur hidup terhadap Dennis telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Sementara itu, Sayed yang merupakan otak pelaku atau aktor intelektual dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai Frans Effendi Manurung. Kini, kasus yang menjerat Sayed tengah bergulir di tingkat banding PT Medan.
Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini bermula pada awal Januari 2024. Ketika itu, Adlin (dalam lidik) mengenalkan Sayed kepada Yosua dan menyampaikan bahwa Yosua membutuhkan pekerjaan.
Mengetahui hal itu, Sayed yang sedang menjalani hukum di dalam penjara pun berkomunikasi dengan Yosua melalui WhatsApp.
Dalam komunikasinya, Yosua pun sepakat untuk bekerja dengan Sayed sebagai penjemput Sabu dari Kota Sibolga.
Mereka pun sepakat mengenai upah yang akan didapatkan Yosua, yakni sebesar Rp5 Juta per Kilogram Sabu apabila pekerjaan tersebut berhasil dilakukan.
Kemudian, Selasa (30/1/2024), Sayed memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 Kg Sabu dari Sibolga. Yosua pun tak sendirian berangkat ke Sibolga, dia mengajak Dennis untuk melakukan pekerjaan haram itu.
Setibanya di Sibolga, mereka pun langsung menerima 11 Kg Sabu tersebut dan kembali ke Kota Medan. Sesampainya di Medan, barang haram itu pun disimpan di rumah Yosua.
Selanjutnya, Kamis (1/2/2024), Sayed memerintahkan Yosua untuk membagi 500 Gram Sabu kepada seseorang yang menunggu di dekat Yuki Simpang Raya Medan.
Keesokan harinya, Yosua diminta untuk antar 3 Kg Sabu ke daerah MMTC dan esoknya lagi Yosua. Aktivitas mengantarkan Sabu itu terus dilakukan Yosua secara berkelanjutan diseputaran Kota Medan atas petunjuk Sayed.
Hingga akhirnya, Yosua dan Dennis berhasil ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (6/2/2024).
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 Kg Sabu. Setelah itu, dilakukanlah pengembangan hingga diketahui bahwa Yosua dan Dennis dipekerjakan oleh Sayed untuk menjadi kurir Sabu.
Kemudian, Sayed pun diamankan petugas. Saat diinterogasi, Sayed mengaku mendapatkan Sabu itu dari Faris (dalam lidik) yang merupakan warga Sibolga. (**)

Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Gunakan Sabu Bersama Rekannya

Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 185 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Idi, Aceh Timur

Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

Rapidin Simbolon Serukan Penjagaan Hutan Guna Cegah Bencana Longsor dan Banjir Bandang Susulan

Polres Tapanuli Tengah Tangkap 2 Pengedar Ekstasi di Sarudik, Sita 5 Butir Pil dan Barang Bukti Lainny
