Polsek Dolok Tangkap Pengedar Sabu di Paluta

Kitakini.news -Dua orang pengedar Narkoba jenis Sabu LSR (48) dan IH (36) tak berkutik saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggerebek saat sedang transaksi Narkotika, Rabu (29/1/2025).
Baca Juga:
"Dari penggerebekan di Pondok yang berada di Desa Aek Kanan, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ini, kami temukan barang bukti Sabu," kata Kapolsek Dolok, AKP Suhardi, Kamis (30/1/2025) siang.
Kapolsek menjelaskan bahwa dari penggerebekan terhadap kedua pria warga Desa Aek Kanan itu setidaknya, turut disita 2 bungkus plastik klip sedang berisi 21 paket kecil Sabu beserta alat hisap diatas meja.
"Selain itu, kami juga menyita 2 unit timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, uang tunai Rp800 Ribu dan mancis," terangnya.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa penggerebekan ini, berawal dari informasi terkait akan adanya transaksi Sabu di Desa Aek Kanan.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Dolok, Ipda Maraden Hutabarat bersama Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut.
"Dari hasil interogasi, LSR mengakui jika barang haram yang disita itu adalah miliknya. Selanjutnya, kami mengamankan dan membawa kedua pria tersebut ke Mapolsek Dolok untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Kapolsek. (**)

Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Gunakan Sabu Bersama Rekannya

Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 185 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Idi, Aceh Timur

Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

BNN Sumut Ungkap Gudang Ganja di Medan, 5 Tersangka Ditangkap dengan 128 Kg Barang Bukti

Rapidin Simbolon Serukan Penjagaan Hutan Guna Cegah Bencana Longsor dan Banjir Bandang Susulan
