Sat Narkoba Polres Tapteng Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda

Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan bahwa pelaku ASC dan AS ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Letjen Gatot Subroto, Kelurahan Pondokbatu, Kecamatan Sarudik, Tapteng. Sementara itu, pelaku J diamankan di lokasi berbeda, tepatnya di depan tempat karaoke di kecamatan yang sama.
Baca Juga:
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari ASC dan AS, termasuk satu paket sedang sabu, satu unit HP Android, kaca pirex, jarum dalam pipet putih, serta satu unit sepeda motor matik. Dari pelaku J, petugas menyita satu unit HP Android, lima paket sedang sabu, lima paket kecil sabu, serta enam plastik klip kosong.
AKP Gunawan Sinurat menambahkan bahwa total barang bukti yang berhasil disita dari ketiga tersangka adalah 3,70 gram sabu, dengan rincian 1,46 gram dari ASC dan AS serta 2,24 gram dari J.
Penangkapan berawal dari tertangkapnya ASC dan AS di penginapan. Setelah diinterogasi, mereka mengaku memperoleh sabu dari J yang kemudian berhasil diamankan di daerah yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, J mengaku telah menjual sabu selama dua bulan terakhir dan mendapatkan pasokan dari Z, yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Tuntungan Bagikan Takjil Gratis di Simpang Selayang

Polrestabes Medan Beri Penghargaan 56 Personel Atas Pengungkapan Kasus Besar

Jual Motor Untuk Pesta Tuak, Kaki Pocong dan Rekannya Ditembak Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia

Kapolres Padangsidimpuan Cek Jalan Rusak, Antisipasi Kecelakaan Jelang Idul Fitri 2025

Oknum Polri dan Dua Anaknya Terlibat Kasus Penganiayaan di Madina, Berkas Diserahkan ke Jaksa
