Senin, 10 Maret 2025

Polres Pematangsiantar Meringkus Dua Pengedar Narkoba dalam Satu Malam

Redaksi - Minggu, 23 Februari 2025 00:09 WIB
Polres Pematangsiantar Meringkus Dua Pengedar Narkoba dalam Satu Malam
Dua terduga pengedar narkoba di Pematang Siantar yang diringkus tim Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.

Kitakini.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, yang dipimpin oleh AKP Jonni Pardede, berhasil menangkap dua pria diduga pengedar narkoba hanya dalam waktu satu malam. Penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Siantar Barat dan Siantar Sitalasari, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga:

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Jonni Pardede pada Sabtu, 22 Februari 2025, ia menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan mempersempit ruang geraknya di wilayah Pematangsiantar. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka IAS (42) warga Jalan Kecamatan Siantar Utara, yang diamankan di pinggir Jalan Mataram, Kecamatan Siantar Barat, pada sore hari. Sedangkan tersangka kedua, RDT (21), yang tinggal di Jalan Perumahan Tojai Lama, Kecamatan Siantar Sitalasari, ditangkap di kamar kosnya di Kelurahan Buki Sofa pada malam hari.

"Pada saat penangkapan, tersangka IAS ditemukan memiliki satu paket sabu seberat 0,37 gram yang disembunyikan di celana dalamnya, serta satu bungkus plastik klip kosong. Sementara itu, tersangka RDT ditemukan memiliki satu paket sabu dengan berat bruto 0,43 gram di dalam kamar kosnya," jelas AKP Jonni Pardede.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan uang tunai dari kedua tersangka. Dari tangan IAS, diamankan uang senilai Rp120.000 dan satu unit ponsel android. Sementara dari RDT, ditemukan uang tunai senilai Rp100.000 serta satu unit ponsel android.

Keduanya mengakui kepemilikan narkoba tersebut dan kini telah diamankan di kantor Polres Pematangsiantar. Polisi menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat setempat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Bekuk Pencuri Motor Honda Matik, Pelaku Akui Jual Kendaraan ke Tebing Tinggi

Polres Pematangsiantar Bekuk Pencuri Motor Honda Matik, Pelaku Akui Jual Kendaraan ke Tebing Tinggi

Polres Pematangsiantar Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan 2025

Polres Pematangsiantar Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan 2025

Askab PSSI Simalungun Akan Evaluasi Wasit Tidak Netral di Turnamen Fantasi Football Cup 2025

Askab PSSI Simalungun Akan Evaluasi Wasit Tidak Netral di Turnamen Fantasi Football Cup 2025

Kapolda Sumut Periksa Kasat Narkoba dan Kapolres Labuhanbatu Terkait Video Viral Pengakuan Terdakwa Bandar Narkoba

Kapolda Sumut Periksa Kasat Narkoba dan Kapolres Labuhanbatu Terkait Video Viral Pengakuan Terdakwa Bandar Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Farel Pasaribu

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Farel Pasaribu

Ngaku Dari Samosir, Gultom Nekat Makan dan Nyolong Tabung Gas di Siantar

Ngaku Dari Samosir, Gultom Nekat Makan dan Nyolong Tabung Gas di Siantar

Komentar
Berita Terbaru