Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Rp758 Juta, Sidang Kasus Sanggar Barbie Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha dalam sidang yang digelar di ruang Cakra IV pada Selasa (4/3/2025). "Menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Hakim Lucas.
Baca Juga:
Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa, yang tinggal di Jalan Keris, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, telah masuk pada materi pokok perkara dan bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil. Dengan demikian, kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban Alexander senilai Rp758 juta akan terus dilanjutkan.
"Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tegas Lucas.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (11/3/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hakim Ketua meminta agar JPU dapat menghadirkan saksi-saksi dalam sidang yang akan datang.
Kasus ini bermula pada Maret 2019, saat korban bernama Alexander mendaftar di Sanggar BCP untuk dilatih menjadi model, dengan membayar uang pendaftaran sebesar Rp1,5 juta. Pada Agustus 2019, terdakwa Siska, yang juga merupakan juri event kecantikan, menawarkan Alexander untuk bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 episode dan menjadi bintang iklan dengan bayaran Rp4 miliar.
Terdakwa yang mengaku dekat dengan sejumlah artis kemudian meminta korban untuk membayar sejumlah uang, dan korban yang tergiur dengan janji tersebut, mengirimkan uang ke Siska puluhan kali mulai 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024, dengan total Rp758,4 juta.
Namun, hingga saat ini, korban tidak pernah menerima tawaran bermain film atau iklan seperti yang dijanjikan, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp758 juta. Korban pun melapor ke Polrestabes Medan, dan atas perbuatannya, Siska dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

5 Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dituntut Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Kuliah di UMTS, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Polresta Pekanbaru Tangkap Tiga Anggota Sindikat Penipuan Media Sosial, Salah Satunya Warga Nigeria

Polres Langkat Ungkap Penggelapan Mobil Rental, 14 Mobil Disita Sebagai Barang Bukti

Pemilik Sanggar Barbie Cia Production Didakwa Penipuan dan Penggelapan Rp758 Juta

Bentuk dan Kualitas Rumah Menentukan Nilai Jual Properti, Kenyamanan, dan Kesehatan

Penting Dicatat, Rumah di Area Ini Rawan

Sidak Pasar, Menteri Pertanian Temukan Isi Kemasan Minyakita Kurang Dari Satu Liter

Gubernur Papua Selatan Panen Raya di Kaliki, Ajak Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Indonesia Kejar Proses Pindah Warganegara dan Perindahan Federasi 3 Pemain Keturunan Lagi Jelang Hadapi Australia

Ngabuburit: Tradisi Menunggu Buka Puasa yang Khas di Bulan Ramadan

Kurang Konsentrasi Saat Puasa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!
