Oknum Polri dan Dua Anaknya Terlibat Kasus Penganiayaan di Madina, Berkas Diserahkan ke Jaksa

Kasus penganiayaan ini terjadi pada 20 dan 21 Januari 2025, di mana ketiganya terbukti menganiaya Sumardi alias Tompel (36) dan beberapa karyawannya. Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Madina pada 18 Februari 2025.
Baca Juga:
Iptu Bagus Seto menambahkan bahwa meskipun berkas perkara sudah diserahkan, ketiga tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan Polres Madina menunggu hasil penelitian berkas dari JPU. "Berkas perkara telah diserahkan ke JPU, dan kami masih menunggu hasil penelitian," ungkapnya.
Kapolres Madina menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap kasus ini akan tetap berjalan sesuai prosedur, tanpa ada tebang pilih. "Semua orang sama di mata hukum, termasuk oknum Polri yang terlibat penganiayaan. Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Madina bersama pejabat utama lainnya telah mengunjungi korban, Sumardi alias Tompel, yang dirawat di Rumah Sakit Pertama Madina untuk memastikan pengobatan medis berjalan dengan lancar.

Polda Sumut Akan Tindak Tegas Polwan yang Diduga Aniaya Anak Kandung

Dugaan Penganiayaan Tahanan di RTP Polrestabes Medan Dilaporkan ke Poldasu

Dugaan Penganiayaan Tahanan di RTP Polrestabes Medan Dilaporkan ke Polda Sumut

Polres Madina Tetapkan Tiga Tersangka Penganiayaan, Ada Oknum Polsek

Kapolres Madina Jenguk Warga Korban Penganiyaan Oleh Oknum Polsek Linggabayu
