Senin, 10 Maret 2025

Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

Redaksi - Jumat, 07 Maret 2025 02:01 WIB
Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan
May
Hendrik Kusumo, pemilik pabrik ekstasi rumahan tengah mendengarkan vonis hukuman mati terhadap dirinya oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3/2025).
Kitakini.com - Hendrik Kusumo, pemilik pabrik ekstasi rumahan, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3/2025). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati di ruang Cakra VI ini juga menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Mhd Syahrul Savawi alias Dodi, rekan Hendrik dalam produksi dan distribusi narkotika.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Hendrik Kusumo dan penjara seumur hidup kepada terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi," tegas Nani saat membacakan vonis.

Baca Juga:

Tiga terdakwa lainnya, yaitu Hilda Dame Ulina Pangaribuan (Supervisor Koinbar), Arpen Tua Purba (pegawai loket Paredep), dan Debby Kent (istri Hendrik), masing-masing dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, mereka akan menjalani hukuman tambahan 6 bulan penjara. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009.

Hakim menyatakan, faktor memberatkan bagi kelima terdakwa adalah ketidaksediaan mereka mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta tindakan mereka yang meresahkan masyarakat. Sementara itu, tidak ditemukan faktor meringankan bagi Hendrik, dan faktor tersebut nihil bagi keempat terdakwa lainnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqy Darmawan langsung menyatakan banding atas putusan tersebut, sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Baik. Sidang ditutup dan dinyatakan selesai," ucap Hakim Nani sambil mengetuk palu.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Hendrik dan Syahrul, serta penjara seumur hidup bagi ketiga terdakwa lainnya.

Kasus ini bermula dari penggerebekan pada 11 Juni 2024 di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area. Dit Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut menggerebek sebuah rumah toko (ruko) yang diduga menjadi lokasi produksi pil ekstasi.

Petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat cetak ekstasi, bahan kimia padat (8,96 kg), bahan kimia cair (218,5 liter), mephedrone serbuk (532,92 gram), 635 butir ekstasi, serta berbagai bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pabrik rumahan tersebut telah beroperasi selama enam bulan dan memasarkan produknya ke sejumlah diskotek di Sumatera Utara, termasuk Pematangsiantar. Hendrik dan Debby, pasangan suami istri, diketahui sebagai pemilik dan pengelola pabrik. Sementara Syahrul bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran, Hilda sebagai pemesan ekstasi, dan Arpen sebagai kurir pengantar pil.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jaringan produksi dan distribusi narkotika yang terorganisir. Vonis hukuman mati terhadap Hendrik diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika di Indonesia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Rp758 Juta, Sidang Kasus Sanggar Barbie Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Rp758 Juta, Sidang Kasus Sanggar Barbie Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

5 Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dituntut Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

5 Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dituntut Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

Hati-hati, Kebiasaan Memangku Laptop Bisa Berdampak Buruk Pada Kesuburan Pria

Hati-hati, Kebiasaan Memangku Laptop Bisa Berdampak Buruk Pada Kesuburan Pria

Gas Bumi PGN Jadi Jagoan Baru Produsen Kuaci di KIM Star

Gas Bumi PGN Jadi Jagoan Baru Produsen Kuaci di KIM Star

Komentar
Berita Terbaru