Senin, 10 Maret 2025

Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 185 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Idi, Aceh Timur

Redaksi - Jumat, 07 Maret 2025 04:03 WIB
Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 185 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Idi, Aceh Timur
Lix
Suasana ruang sidang saat pembacaan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Idi kepada tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional pada Kamis, 6 Maret 2025.
Kitakini.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional. Barang bukti yang terlibat berupa sabu seberat 185.500,8 gram berhasil disita dalam operasi gabungan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Idi, Kamis (6/3/2025).

Ketiga terdakwa yang divonis mati adalah Sayed Fackrul bin Sayed Usman, Muzakir alias Him bin Adi, dan Ilyas Amren bin Amren. Mereka terbukti menerima dan mendistribusikan sabu yang diselundupkan melalui jalur laut dari perairan Malaysia-Indonesia.

Baca Juga:

Majelis hakim yang diketuai Asra Saputra SH MH, dengan anggota Zaki Anwar SH MH dan Reza Bastira Siregar SH MH, menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak generasi muda dan mengancam stabilitas sosial.

"Dampak dari perbuatan mereka sangat besar, merusak generasi muda serta mengancam stabilitas sosial dan keamanan masyarakat," ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan.

Selain menjatuhkan hukuman mati, majelis hakim juga memutuskan untuk memusnahkan seluruh barang bukti narkotika dan merampas barang bukti lainnya untuk negara.

Kasus ini mengungkap jaringan penyelundupan narkotika yang memanfaatkan jalur perairan Aceh. Sayed Fackrul bin Sayed Usman, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Banda Aceh (Lambaro), didapati sebagai otak operasi ini. Sementara itu, Muzakir alias Him bin Adi bertugas sebagai tim darat, dan Ilyas Amren bin Amren menjemput narkotika menggunakan kapal dan membawanya ke Aceh melalui Perairan Peureulak, Aceh Timur.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

185.500,8 gram sabu dalam 180 bungkus kemasan teh China merek Guanyinwang.

Sembilan karung goni berisi sabu.

Empat unit ponsel berbagai merek.

Satu unit boat jalur warna biru.

Satu unit GPS merek Garmin.

Satu unit mobil Toyota Rush.

Penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Provinsi Aceh menggunakan kapal patroli di Perairan Peureulak. Dari fakta persidangan, terungkap bahwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman menjalankan aksi ini saat menunggu eksekusi vonis mati atas kasus narkotika sebelumnya.

Sementara itu, Muzakir alias Him bin Adi dan Ilyas Amren bin Amren mengaku baru pertama kali terlibat dalam kasus narkotika. Mereka menerima upah dari Khaidir alias Pak Haji, yang masih buron dan diduga sebagai dalang utama jaringan ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim Tuasikal, menyatakan puas atas vonis hukuman mati tersebut. "Vonis hukuman mati yang diputuskan hakim sejalan dengan tuntutan yang diajukan jaksa," ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan wilayah Aceh sebagai jalur penyelundupan. Aparat penegak hukum terus memburu pelaku lain yang masih buron, termasuk Zakir, Faisal alias Capik, dan Khaidir alias Pak Haji.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan RI di Aceh Timur Meningkat Berkat Peran Media

Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan RI di Aceh Timur Meningkat Berkat Peran Media

Kejari Medan Tuntut Mati 19 Terdakwa Narkotika Sepanjang 2024

Kejari Medan Tuntut Mati 19 Terdakwa Narkotika Sepanjang 2024

Dua Terdakwa Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Ekstasi Dihukum Mati

Dua Terdakwa Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Ekstasi Dihukum Mati

Dua Pengedar 20 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati di Pekanbaru

Dua Pengedar 20 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati di Pekanbaru

Komentar
Berita Terbaru