Kepala Dinas Kebudayaan Sumut Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Situs Benteng Putri Hijau

Kasi Penkum Kejatisu Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa proyek tersebut tidak selesai tepat waktu dan mengalami dua kali addendum. "Ditemukan kekurangan volume pekerjaan, dan setelah dilakukan perhitungan oleh Ahli Auditor Kejatisu, kerugian keuangan negara ditetapkan sebesar Rp 817.008.240,37," ujar Adre.
Baca Juga:
ZS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti," tegas Adre saat konferensi pers di Medan.
ZS ditahan selama 20 hari terhitung mulai 11 Maret 2025 hingga 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta, Medan. Sebelumnya, Kejatisu telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu JP (Fungsional Pamong Budaya Disbudpar Sumut selaku PPTK), RGM (karyawan swasta CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas), dan RS (Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan).
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi proyek pemerintah yang merugikan negara. Bagaimana perkembangan kasus ini selanjutnya? Simak informasi terbaru di sini.

KPK Berpotensi Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Bank BJB

Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Tiga Kontraktor Segel Stadion Utama Sumut Gara-gara Pembayaran Rp677 Juta Tertunggak

Pakar Hukum Nilai Putusan MK Soal Pilkada Serang Dikritik, Dinilai Aneh dan Janggal

Mantan Pemain Timnas U-20 Irfan Raditya Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek Gapura UINSU
