KPK Berpotensi Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Bank BJB

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil siapa pun yang dianggap memiliki keterangan penting untuk penyelidikan. "Penyidik akan memanggil saksi siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," ujar Tessa pada pada wartaan, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga:
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya kaitan dengan kasus BJB serta memperjelas perkara tersebut. "Maka perlu geledah untuk memastikan ada atau tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB," kata Setyo.
Meski demikian, Setyo tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai hasil penggeledahan tersebut. Di sisi lain, Ridwan Kamil menyatakan sikap kooperatifnya dengan KPK. Dalam keterangan tertulisnya pada Senin, politikus Partai Golkar itu menyatakan, "Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/membantu tim KPK secara profesional."
Ridwan juga mengonfirmasi bahwa penyidik KPK telah menunjukkan surat tugas resmi saat melakukan penggeledahan. Namun, ia mengaku belum dapat memberikan banyak keterangan terkait penggeledahan maupun kasus tersebut. "Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK," ucapnya.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB terus menjadi sorotan publik, terutama dengan keterlibatan figur publik seperti Ridwan Kamil. KPK diharapkan dapat segera mengungkap fakta-fakta baru untuk memperjelas kasus ini.

Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Kepala Dinas Kebudayaan Sumut Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Situs Benteng Putri Hijau

Pakar Hukum Nilai Putusan MK Soal Pilkada Serang Dikritik, Dinilai Aneh dan Janggal

Mantan Pemain Timnas U-20 Irfan Raditya Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek Gapura UINSU

BNN Sumut Ungkap Gudang Ganja di Medan, 5 Tersangka Ditangkap dengan 128 Kg Barang Bukti
