Kejati Sumut Tangkap Dua Pejabat Pendidikan Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS di Batubara

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial SLS (42) dan MK (48) merupakan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan SMA se-Kabupaten Batubara. "Mereka diduga melakukan pengumpulan uang secara tidak sah dari kepala sekolah SMA dan SMK di wilayah tersebut," jelas Adre.
Baca Juga:
Aksi korupsi ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menyebutkan adanya praktik pemotongan dana BOS oleh para tersangka. Tim intelijen Kejati Sumut kemudian turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengonfirmasi dugaan tersebut. "Kedua tersangka diduga memotong dana BOS Tahun Anggaran 2025 untuk kepentingan pribadi," tambah Adre.
Dalam operasi tersebut, penyidik Kejati Sumut menyita uang tunai sebesar Rp319.000.000 sebagai barang bukti. Setelah melalui pemeriksaan mendalam, kedua tersangka resmi ditetapkan sebagai pelaku dan dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e/f jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," pungkas Adre.
Operasi ini menjadi bukti komitmen Kejati Sumut dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menunjang kualitas pembelajaran di sekolah.

Ahok Kaget Dengar Fakta Baru Saat Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi Pertamina

Presiden Prabowo Buat Terobosan Baru, Tunjangan Sertifikasi Guru Ditransfer Langsung

KPK Berpotensi Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Bank BJB

Masyarakat Desa Simonis Desak Pemprovsu Lanjutkan Pembangunan Jalan Penghubung Labura-Toba

Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19
