Polda Sumut Sita Truk Bermuatan 4 Ton Mangga Impor Ilegal dari Thailand

Dua orang dalam truk, yakni sopir AT (31) dan kernet DS (20), turut diamankan. Keduanya tidak mampu menunjukkan dokumen impor resmi atau sertifikat karantina.
Baca Juga:
"Kami menemukan truk membawa mangga Thailand tanpa dokumen sah. Diduga masuk melalui jalur tidak resmi, sehingga berisiko bagi kesehatan masyarakat," ujar Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang L.E. Panjaitan, Senin (24/3/2025).
Buah impor ilegal berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yang dapat merusak tanaman lokal. "Karantina tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi ini penting untuk keamanan pangan dan kesehatan tumbuhan," tegas drh. Andry Pandu Latansa dari Balai Karantina Sumut.
Penemuan ini berawal dari patroli rutin. Petugas menemukan ribuan kilogram mangga dalam keranjang buah setelah menghentikan truk yang melintas. Sopir mengaku mangga tersebut diangkut dari gudang di Kabupaten Batubara dan akan didistribusikan ke Medan.
Impor ilegal mengancam petani lokal karena produk luar negeri tanpa bea masuk bisa dijual lebih murah, menciptakan persaingan tidak sehat.
Polda Sumut dan Balai Karantina memusnahkan mangga ilegal tersebut sesuai UU No. 21/2019 tentang Karantina dan PP No. 29/2023 tentang Distribusi Pangan Impor. "Pemusnahan ini untuk mencegah penyebaran penyakit dan melindungi keamanan pangan," jelas AKP Marbintang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Hadiri Safari Ramadan 1446 H di Medan, Tingkatkan Sinergi TNI-Polri dengan Ulama dan Masyarakat

Thailand Kurangi Masa Bebas Visa dari 60 Hari Jadi 30 Hari untuk Cegah Bisnis Ilegal

Thailand Luncurkan Program Pariwisata "Bayar Setengah", Warganya Bisa Liburan Murah

Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Modus Baby Tank Mobil Pribadi Untuk Angkut 1.000 Liter BBM Subsidi

Polda Sumut Telusuri Asal Barcode BBM Solar Bersubsidi, 2 Tersangka Gunakan 20 Barcode Ilegal untuk Penyelewengan
