Penganiaya Prajurit TNI Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim ketua Zufida Hanum menyatakan Doli bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang penganiayaan beramai-ramai. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Paulina yang meminta 4 tahun penjara.
Baca Juga:
"Keadaan memberatkan karena korban luka berat dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Namun, terdakwa menyesal dan sopan di persidangan," ujar Zufida.
Baik JPU Kejaksaan Negeri Medan maupun Doli menyatakan akan mempertimbangkan banding dalam 7 hari.
Kasus ini berawal dari keributan di Hall Retro Medan, Minggu (4/8/2024). Doli dan rekan-rekannya—termasuk Rahmad Dedy Silitonga, Willy Dian Lubis, dan Muh Iqbal—mengejar sekelompok prajurit TNI dari Yonif 100 PS Namukur usai terjadi cekcok.
Di Bundaran SIB Medan, mereka memukuli Arlen Sianturi, salah satu prajurit. Saat Defliadi berusaha kabur, dia ditabrak sepeda motor rombongan geng motor Simple Life (SL)—organisasi di bawah OKP pimpinan Doli. Defliadi lalu dipukuli hingga tak sadarkan diri.
Kekerasan ini memicu kecaman publik terhadap aksi kekerasan oleh OKP dan geng motor. Polda Sumut sebelumnya telah menangkap beberapa pelaku, sementara Marhen Ginta Saputra dan Theonardo Tamba masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
Vonis ini diharapkan memberi efek jera, meski sebagian pihak menilai hukuman 3 tahun terlalu ringan mengingat dampak permanen pada korban.

Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Remaja yang Sempat Dituduh Maling

DPP PKN Tegas Bantah Anggotanya Terlibat Dalam Peristiwa Pengeroyokan Anggota TNI
