Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara karena Gelapkan Dana Rp8,6 Miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan pada Senin (14/4/2025), JPU Bastian Sihombing dan Serli Dwiwarni menyatakan bahwa Yenny terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan serta Pasal 3 Undang-Undang TPPU. Dalam nota tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat bank dengan tujuan memperkaya diri sendiri.
Baca Juga:
"Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa," tegas JPU dalam persidangan.
Menurut JPU, faktor yang memberatkan adalah besarnya kerugian yang ditimbulkan, yakni Rp8,6 miliar, yang sangat merugikan pihak PT Bank Mega Tbk. Sedangkan hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Hakim Ketua Zulfikar kemudian memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan Nota Pembelaan atau Pledoi pada persidangan pekan depan.
Mengacu pada uraian dakwaan yang dibacakan jaksa, Yenny disebut telah melakukan serangkaian transaksi mencurigakan selama bulan Mei dan Juni 2024. Dalam kapasitasnya sebagai supervisor bank, ia memanfaatkan akses dan otoritas untuk memanipulasi aliran dana, salah satunya dengan menginstruksikan PT Kelola Jasa Artha (PT KEJAR) untuk mentransfer dana Rp360 juta yang seharusnya digunakan dalam transaksi antar bank. Namun, transaksi tersebut tidak disertai dengan tanda terima resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Dana tersebut kemudian diterima oleh Maria Ladys, Kepala Teller Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda. Tidak berhenti di situ, pada tanggal 22 Mei 2024, Yenny kembali menginstruksikan pengiriman dana sebesar Rp250 juta. Bukannya digunakan sesuai dengan peruntukan operasional bank, uang itu justru ditransfer ke rekening anaknya, Jimmy Tantriyadi. Uniknya, dana tersebut kemudian dikembalikan melalui Allo Bank tanpa prosedur dan pelaporan yang sah.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa pada hari yang sama, Yenny memerintahkan transfer dana tambahan senilai Rp350 juta ke Bank Danamon Cabang Medan, lagi-lagi tanpa dokumentasi transaksi yang sesuai ketentuan. Pola tindakan seperti ini, menurut jaksa, menjadi modus berulang dalam pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi tanpa dasar hukum yang sah.
Dana yang digelapkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi dalam bisnis online dan perdagangan aset kripto (cryptocurrency). Aktivitas ini tidak hanya melanggar etika dan prosedur perbankan, tetapi juga berdampak serius pada kestabilan keuangan perusahaan.
Audit internal PT Bank Mega Tbk menemukan bahwa total kerugian akibat rangkaian tindakan ilegal ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp8,6 miliar. Jumlah tersebut menegaskan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa dan urgensi penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan perbankan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri keuangan, bahwa penyalahgunaan wewenang dalam sistem keuangan modern dapat merusak kepercayaan publik dan mengancam stabilitas perusahaan. Integritas dalam pengelolaan dana, transparansi prosedural, dan pengawasan internal menjadi kunci utama dalam mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Pria Asal Deli Serdang Didakwa Tipu Jual Mobil Rental, Korban Rugi Rp120 Juta

Arus Mudik Pertama, Ribuan Pemudik Padati Pelabuhan Belawan di Awal Libur Sekolah 2025

Henderina Malo Ajarkan Kasih dan Pengampunan

Kejaksaan Negeri Kota Blitar Terapkan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara Pidana Ringan

Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 185 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Idi, Aceh Timur
