Pria Asal Deli Serdang Didakwa Tipu Jual Mobil Rental, Korban Rugi Rp120 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Syarifah Nayla, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VIII pada Selasa (15/4/2025), menyatakan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca Juga:
Berdasarkan surat dakwaan JPU, perkara ini bermula pada Rabu, 3 April 2024, ketika korban bernama Edy Chandra menerima tawaran satu unit mobil Toyota Calya dari seseorang bernama Fauzan Reza Chairuddin. Dalam percakapan tersebut, Fauzan menyebut bahwa mobil tersebut adalah milik Zulham Efendi, sang terdakwa.
Tidak hanya sendiri, Zulham datang menemui korban bersama tiga orang lainnya: Fauzan Reza Chairuddin, Riza Maulana Fahlevi Nst, dan Sobar. Mereka bertemu langsung di Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan. Dalam pertemuan itu, Zulham menyakinkan korban bahwa mobil tersebut merupakan hasil lelang resmi dari PT Car Ready, lengkap dengan surat bukti lelang yang ditunjukkan secara langsung.
Zulham kemudian menjanjikan bahwa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil tersebut akan diserahkan dalam waktu dua minggu setelah transaksi dilakukan. Merasa yakin, korban pun menyetujui harga jual yang ditawarkan, yakni sebesar Rp125 juta.
Pada Kamis, 4 April 2024, transaksi pembayaran dilakukan oleh korban dalam dua tahap. Pembayaran pertama sebesar Rp34 juta ditransfer ke rekening Bank BCA, dan sisanya Rp86 juta melalui rekening Bank BRI, sesuai dengan arahan dari terdakwa. Sisanya sebesar Rp5 juta akan dibayarkan setelah BPKB diterima, sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
Namun, janji tinggal janji. Hingga tenggat waktu penyerahan BPKB pada 19 April 2024, Zulham tak kunjung memenuhi komitmennya. Lebih mengejutkan lagi, terdakwa mengaku bahwa mobil tersebut bukan miliknya, melainkan kendaraan rental milik seorang bernama Imam Taufik.
Situasi makin rumit ketika Imam Taufik menghubungi korban dan menyatakan bahwa mobil itu akan ditarik kembali. Imam menjelaskan bahwa kendaraan tersebut disewakan kepada Zulham dan tidak pernah dijual, apalagi dilelang.
Korban pun mengalami kerugian besar hingga Rp120 juta dan memutuskan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan. Setelah proses penyidikan, kasus akhirnya sampai ke meja hijau.
Sidang perdana pun digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Usai pembacaan, Hakim Ketua Sarma Siregar memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa, 22 April 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Hakim juga meminta agar jaksa penuntut menghadirkan pemilik asli mobil, yakni Imam Taufik.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, terlebih jika tidak disertai kelengkapan dokumen resmi di awal. Penipuan dengan modus serupa masih marak terjadi dan membutuhkan kewaspadaan serta verifikasi mendalam sebelum melakukan pembayaran dalam jumlah besar.

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara untuk Lansia Pembunuh Ibu Kos di Medan

Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara atas Kasus Penistaan Agama

Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Rp758 Juta, Sidang Kasus Sanggar Barbie Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

5 Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dituntut Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup
