Polres Tapsel Tangkap Pria 57 Tahun Pelaku Pencabulan terhadap Empat Anak di Bawah Umur

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung mengonfirmasi bahwa polisi telah menerima empat laporan dari korban, yakni RAS (13), RA (13), RS (13), dan AAS (14). Keempat korban merupakan anak laki-laki yang menjadi sasaran pelaku.
Baca Juga:
"Pelaku sudah lama melakukan perbuatan cabul ini. Kami telah mengamankan tersangka dan memproses hukumnya," tegas Maria Marpaung dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).
Kronologi kejadian bermula pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, saat salah satu korban mendatangi rumah pelaku. AH kemudian menyuruh korban melakukan tindakan tidak senonoh.
Lebih mengerikan lagi, pelaku diketahui sering mencari korban di sekolah agama dan memberikan uang sebagai iming-iming. "Tersangka memanfaatkan kedekatan dengan korban, memberi uang jajan, lalu memanipulasi mereka," jelas Maria.
Polres Tapsel menjerat AH dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No. 23/2002. Pasal ini mengancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
"Kami akan memastikan pelaku dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera sekaligus perlindungan maksimal bagi anak-anak," tegas Maria.
Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan pergaulan anak. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa.
"Anak-anak harus dilindungi dari predator seksual. Mari bersama-sama menjaga mereka dengan pengawasan lebih ketat," pesan Maria.

Polres Tapsel Ungkap Upaya Pencegahan Kericuhan Akibat Senjata Mainan di Paluta

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Tangkap Pencuri Mobil Modus Beli

Mantan Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditangkap di Binjai

Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Bareskrim Terkait Kasus Narkoba, Ini Tanggapan Club

Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Gunakan Sabu Bersama Rekannya
