Polres Tapanuli Tengah Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Pengedar Residivis Diamankan

Aksi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkotika. Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti berupa lima bungkus besar sabu, dua paket sedang sabu, serta lima puluh butir pil ekstasi. Total berat sabu yang disita mencapai 407,41 gram, sementara ekstasi seberat 19,80 gram. Selain itu, satu unit ponsel android turut diamankan karena diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.
Baca Juga:
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan bahwa tersangka mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Sibolga. "Mereka berkomunikasi via WhatsApp, dan tersangka telah beroperasi lebih dari enam bulan. Ia juga merupakan residivis kasus narkoba," jelas Gunawan, Rabu (23/4/2025).
Polres Tapteng kini tengah melakukan pengembangan kasus untuk menangkap R, serta memeriksa saksi dan tersangka. Barang bukti juga akan diuji di Laboratorium Forensik Polda Sumut sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolres mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan berharap kerja sama ini terus terjaga untuk menciptakan lingkungan yang aman dari narkoba. "Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," tegasnya.
Kasus ini kembali mengingatkan akan bahaya narkoba yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga menggerogoti sendi-sendi sosial masyarakat. Dengan penindakan tegas seperti ini, diharapkan generasi muda dapat terlindungi dari ancaman barang haram tersebut.

Jadi Pengedar Narkoba, Polres Tapteng Tangkap BS

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu dari Malaysia, Sita 811 Pil Ekstasi

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu dari Malaysia, Sita 811 Pil Ekstasi

Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

5 Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dituntut Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup
