Rabu, 07 Mei 2025

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara untuk Lansia Pembunuh Ibu Kos di Medan

Redaksi - Jumat, 25 April 2025 21:26 WIB
Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara untuk Lansia Pembunuh Ibu Kos di Medan
Terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun, mendengarkan tuntutan 13 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum atas dakwaan membunuh ibu kosnya sendiri, Netty.
Kitakini.com - Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun, seorang pria lanjut usia, menghadapi tuntutan 13 tahun penjara setelah didakwa membunuh ibu kosnya sendiri, Netty, dalam sebuah insiden tragis yang terjadi di Jalan Badak No. 32, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area. Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (24/4/2025). Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Hadi Nasution memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa pada Rabu (30/4/2025) mendatang.

Baca Juga:

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu pagi, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 07.20 WIB. Sehari sebelumnya, Johanes sempat meminjam uang sebesar satu juta rupiah kepada korban dengan maksud menebus handphone miliknya yang sedang digadaikan. Namun, Netty mengaku tidak memiliki uang saat itu. Keesokan paginya, Johanes menunggu Netty sambil membuat kopi. Ketika Netty datang untuk membuka toko, Johanes kembali menanyakan soal pinjaman. Jawaban yang sama kembali diterima, bahwa korban tidak memiliki uang untuk dipinjamkan.

Saat itulah emosi Johanes memuncak. Ia mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam Netty. Merasa terancam, korban berusaha melindungi diri dengan memegang pisau tersebut menggunakan tangan kirinya, namun mengalami luka akibat aksi tersebut. Netty berteriak kesakitan, namun justru membuat pelaku bertindak lebih brutal. Johanes menusukkan pisau ke pipi kiri dan dada kanan korban hingga Netty tersungkur ke lantai dalam kondisi bersimbah darah.

Tak lama setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Siborong-borong, meninggalkan korban yang kemudian dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya. Kejadian ini mengejutkan masyarakat sekitar, terlebih karena pelaku dan korban dikenal sebagai bagian dari lingkungan yang sama.

Tuntutan terhadap Johanes menjadi sorotan publik karena melibatkan pelaku lansia yang melakukan tindak kekerasan ekstrem terhadap perempuan paruh baya yang tak lain adalah pemilik tempat tinggalnya sendiri. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan domestik yang terjadi akibat persoalan ekonomi, serta menjadi pengingat bahwa masalah pinjam meminjam uang kerap kali berujung pada tragedi ketika tidak ditangani secara bijak.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi akan menjadi penentu akhir dari nasib hukum Johanes, sementara keluarga korban dan masyarakat luas berharap keadilan dapat ditegakkan dengan tegas dan transparan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pria Asal Deli Serdang Didakwa Tipu Jual Mobil Rental, Korban Rugi Rp120 Juta

Pria Asal Deli Serdang Didakwa Tipu Jual Mobil Rental, Korban Rugi Rp120 Juta

Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara atas Kasus Penistaan Agama

Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara atas Kasus Penistaan Agama

Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Rp758 Juta, Sidang Kasus Sanggar Barbie Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Rp758 Juta, Sidang Kasus Sanggar Barbie Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

5 Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dituntut Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

5 Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dituntut Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

Komentar
Berita Terbaru