Dua Kurir Sabu 2,2 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup, Satu Lainnya 20 Tahun

Sementara itu, terdakwa ketiga, Anend Naidu, dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Ketiganya dijerat dengan dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Agustin Tarigan, menyampaikan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Shobirin. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 30 April 2025, untuk mendengarkan putusan hakim.
Kasus ini bermula pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika Candra dihubungi oleh seseorang bernama Laurensius yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam komunikasi tersebut, Laurensius menginformasikan bahwa Aditya akan datang menyerahkan sabu-sabu. Pertemuan dilakukan di Jalan Pendidikan, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Di lokasi itu, Aditya menyerahkan tas ransel berisi sabu seberat 2,4 kilogram kepada Candra.
Setelah menerima sabu tersebut, Candra membawanya ke rumahnya di Gang Puskesmas No. 20 B, Jalan Mesjid, Kelurahan Polonia. Pada Kamis, 8 Agustus 2024, Laurensius kembali memerintahkan Candra untuk mengantarkan 1 kilogram sabu kepada Aditya. Perintah yang sama kembali terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Puncaknya terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024, ketika Candra diperintahkan untuk membuka salah satu bungkus sabu dan membaginya ke dalam sepuluh plastik klip bening, masing-masing seberat 100 gram. Tiga bungkus dari total tersebut kemudian diserahkan kembali kepada Aditya, lalu diikuti penyerahan tiga bungkus lainnya pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Pada Selasa, 3 September 2024, Candra kembali menerima perintah dari Laurensius untuk menyerahkan 200 gram sabu kepada Aditya. Pada hari yang sama, Candra mencurigai keberadaan sejumlah mobil di sekitar rumahnya yang diduga milik polisi. Ia panik dan membuang ponsel miliknya ke sungai di dekat rumah.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Candra pulang ke rumah dan langsung didatangi sejumlah pria berpakaian preman yang ternyata anggota kepolisian. Ia pun ditangkap di tempat. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap Aditya dan Anend. Dalam penggeledahan di rumah Candra, ditemukan sabu-sabu seberat 2,2 kilogram. Ketiganya kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah deretan panjang praktik penyelundupan narkotika yang melibatkan jaringan dalam kota. Tuntutan berat dari JPU mencerminkan keseriusan aparat hukum dalam memerangi peredaran narkoba yang terus mengancam generasi bangsa.