Senin, 10 Maret 2025

Penting Dicatat, Rumah di Area Ini Rawan

Redaksi - Senin, 10 Maret 2025 08:51 WIB
Penting Dicatat, Rumah di Area Ini Rawan
Doc
Ilustrasi
Kitakini.com - Memiliki rumah sendiri adalah keinginan semua orang, sehingga hampir semua orang yang belum punya rumah, berusaha untuk menabung agar bisa memiliki hunian milik sendiri. Agar usaha mengumpulkan uang bertahun-tahun tidak sia-sia, perlu diperhatikan betul rumah yang hendak dibangun atau dibeli tidak berada di area terlarang. Ada beberapa area yang secara hukum dan fungsional dilarang untuk pembangunan, baik untuk melindungi lingkungan, keselamatan, atau kepentingan umum. Berikut adalah daftar area yang tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan beserta alasannya:

1. Kawasan dengan Fungsi Tertentu

Baca Juga:

Beberapa kawasan memiliki fungsi khusus yang membuatnya tidak boleh digunakan untuk pembangunan properti pribadi.

Kawasan Pelayanan Umum: Area ini diperuntukkan bagi fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, dan taman bermain. Mendirikan rumah tinggal di sini jelas dilarang karena bertentangan dengan fungsi utamanya.

Kawasan Lindung: Kawasan ini memiliki peran vital dalam melindungi lingkungan, seperti hutan lindung, daerah resapan air, atau zona konservasi. Membangun di area ini dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian alam.

Kawasan Keselamatan: Termasuk daerah bantaran sungai, jalur evakuasi bencana, dan zona rawan bahaya lainnya. Pembangunan di sini berisiko tinggi bagi keselamatan penghuni dan dapat menghambat jalur evakuasi saat terjadi bencana.

2. Tidak Memenuhi Persyaratan Administratif

Selain lokasi, izin pembangunan juga bisa ditolak jika tidak memenuhi syarat administratif yang berlaku.

Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB): IMB adalah syarat wajib untuk membangun. Tanpa izin ini, bangunan dianggap ilegal dan berpotensi dibongkar paksa.

Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB): GSB adalah batas minimal antara bangunan dengan jalan atau properti tetangga. Melanggar aturan ini dapat mengganggu sirkulasi udara, cahaya, dan berpotensi memicu sengketa lahan.

3. Mengganggu Hak dan Kepentingan Umum

Pembangunan juga bisa dilarang jika dinilai mengganggu kepentingan umum atau hak warga sekitar.

Menghalangi Akses Jalan: Bangunan yang memblokir akses jalan umum akan menyulitkan mobilitas warga dan dapat menimbulkan protes.

Menimbulkan Polusi: Pembangunan pabrik atau industri di dekat permukiman warga tidak diizinkan karena berpotensi menimbulkan polusi suara, udara, atau limbah yang mengganggu kenyamanan lingkungan.

Kenapa Aturan Ini Penting?

Aturan tentang larangan mendirikan bangunan di area tertentu dibuat untuk menjaga keseimbangan lingkungan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat. Melanggar aturan ini tidak hanya berisiko terkena sanksi hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sebelum memutuskan untuk membangun, pastikan lokasi dan rencana pembangunan Anda sudah memenuhi semua persyaratan yang berlaku. Dengan begitu, Anda terhindar dari masalah hukum dan turut berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan serta kepentingan umum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bentuk dan Kualitas Rumah Menentukan Nilai Jual Properti, Kenyamanan, dan Kesehatan

Bentuk dan Kualitas Rumah Menentukan Nilai Jual Properti, Kenyamanan, dan Kesehatan

5 Alasan Mengapa Membeli Rumah di Pinggir Kota Adalah Investasi Cerdas

5 Alasan Mengapa Membeli Rumah di Pinggir Kota Adalah Investasi Cerdas

5 Dampak Positif Membeli Rumah Tapak yang Wajib Anda Tahu

5 Dampak Positif Membeli Rumah Tapak yang Wajib Anda Tahu

Rumah Gadang: Warisan Arsitektur Minangkabau yang Tahan Gempa dan Banjir

Rumah Gadang: Warisan Arsitektur Minangkabau yang Tahan Gempa dan Banjir

Waspada Risiko Membeli Rumah Bekas, Ini Tips Agar Tidak Tertipu dan Sesuai Ekspektas

Waspada Risiko Membeli Rumah Bekas, Ini Tips Agar Tidak Tertipu dan Sesuai Ekspektas

Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 185 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Idi, Aceh Timur

Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 185 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Idi, Aceh Timur

Komentar
Berita Terbaru