Tenang, Menkes Sebut Virus HMPV Bukan Covid-19

Melansir berbagai sumber, Selasa (7/1/2025), Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan agar masyarakat tidak perlu panik karena HMPV bukanlah virus baru dalam dunia medis.
Baca Juga:
"HMPV sudah lama ditemukan di Indonesia. Kalau dicek, memang ada. Saya sendiri kemarin melihat data di beberapa laboratorium, ternyata beberapa anak ada yang terkena HMPV," kata Budi dalam keterangan resminya.
Menkes menjelaskan bahwa HMPV berbeda dengan Covid-19. Jika Covid-19 adalah virus baru yang muncul beberapa tahun lalu, HMPV adalah virus lama yang sudah ada sejak 2001.
Virus ini memiliki karakteristik yang mirip dengan flu biasa. Sistem imunitas manusia, lanjut dia, sudah mengenal dan mampu merespons virus ini dengan baik.
"Berbeda dengan Covid-19, HMPV telah beredar di seluruh dunia sejak 2001. Selama ini juga tidak terjadi apa-apa yang mengkhawatirkan. Virus ini sifatnya seperti flu biasa," ujar dia.
Sebagai informasi, meningkatnya kasus HMPV di China juga turut menjadi sorotan. Namun, Budi menyebut bahwa informasi tersebut tidak benar.
Berdasarkan data yang ia tinjau, peningkatan kasus flu di China saat ini justru disebabkan oleh virus H1N1, bukan HMPV. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh pemerintah China dan World Health Organization (WHO).
Dengan kata lain, Budi menyebut bahwa HMPV bukanlah virus mematikan. Gejala yang ditimbulkan biasanya meliputi batuk, demam, pilek, dan sesak napas.
Sebagian besar orang yang terinfeksi akan pulih dengan sendirinya tanpa memerlukan perawatan khusus. Penularan virus ini serupa dengan flu lainnya, yaitu melalui percikan air liur (droplet) dari individu yang terinfeksi.
Meski umumnya tidak berbahaya, kelompok rentan seperti anak-anak, orang lanjut usia, dan individu dengan kondisi kesehatan tertentu tetap perlu waspada.

Tiga Kontraktor Segel Stadion Utama Sumut Gara-gara Pembayaran Rp677 Juta Tertunggak

Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Gunakan Sabu Bersama Rekannya

Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Tuntungan Bagikan Takjil Gratis di Simpang Selayang

Polrestabes Medan Beri Penghargaan 56 Personel Atas Pengungkapan Kasus Besar

Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara atas Kasus Penistaan Agama
