Oknum ASN Tapsel Diduga Rudapaksa Seorang Siswi, Modus Pesan Kopi

Kitakini.news -Berawal dari memesan kopi di warun milik orangtuanya, seorang siswi SMP berusia 13 tahun diduga menjadi korban rudapaksa oleh oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial ALS (57).
Baca Juga:
Dan kini korban harus menerima kenyataan pahit bahwa, dirinya telah
mengandung atau hamil, diduga akibat perbuatan bejat yang dilakukan ALS
kepadanya beberapa bulan silam. Sekarang, ibu dari korban, NS (39), sudah
melaporkan peristiwa ini ke Polres Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasat
Reskrim, AKP Desman Manalu, didampingi Kanit PPA, Brigpol Olivia Karo-karo, ke
wartawan, Jumat (22/11/2024) siang menerangkan, awal mula dugaan rudapaksa ini
terjadi pada Jumat (24/05/2024) sore lalu.
Saat itu, kata Kasat, terlapor (ALS), berkunjung ke Warung kopi
milik pelapor (NS) di Padangsidimpuan. Kebetulan, korban yang sedang menjaga
Warung. Sejurus kemudian, terlapor meminta korban membuatkan kopi untuk
dirinya.
Setelah kopi dibuat dan diletakkan ke depan terlapor, kemudian
terlapor langsung menyekap mulut korban dan menariknya ke arah Kamar mandi
Warung. Jarak dari meja kopi ke Kamar mandi Warung, kurang lebih 1 Meter.
Dan pada saat itu, terlapor langsung melakukan dugaan rudapaksa
terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, terlapor, diduga juga mengancam
korban agar tak memberitahukan peristiwa tersebut ke siapapun dan memberikan
uang sebanyak Rp5 ribu," jelas Kasat.
Beberapa hari kemudian atau tepatnya pada Selasa (28/05/2024)
sore lalu, lanjut Kasat, terlapor kembali berkunjung ke Warung kopi dengan
modus yang sama. Yaitu, memesan kopi dan setelah kopi disajikan, saat itu juga
terlapor diduga juga memaksa korban mengajak tidur di lantai untuk melakukan
rudapaksa.
Kasat menerangkan, terungkapnya peristiwa ini yakni, pada Rabu
(06/11/2024) lalu. Saat itu, pelapor merasa curiga melihat perut anaknya.
Pelapor bertanya kepada korban, kenapa perutnya semakin membesar. Mendengar
pertanyaan pelapor, korban hanya bisa terdiam seribu bahasa.
"Karena hanya diam, pelapor membawa korban ke Puskesmas terdekat
untuk diperiksa. Dan saat itu, pihak Puskesmas menerangkan ke pelapor bahwa,
anaknya dalam keadaan hamil," sebut Kasat.
Mendengar pernyataan dari pihak Puskesmas, pelapor langsung
datang ke Polres Padangsidimpuan guna membuat laporan Polisi. Berdasarkan
laporan tersebut, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan
melakukan beberapa langkah hukum.
Penyidik, membawa korban ke Rumah Sakit untuk dilakukam visum et
repertum (VER). Kemudian, Penyidik melakukan wawancara terhadap pelapor dan
korban. Selanjutnya, memintai keterangan dua orang saksi. Saksi pertama, yaitu
RPS (16), yang tak lain abang korban.
Di mana, pada awal kejadian dugaan rudapaksa ini, RPS melihat
usai korban membuat kopi, terlapor masih berada di Warung. Kemudian, saksi
kedua adalah, LS (38). Yang mana, pada hari kali kedua terjadinya dugaan
rudapaksa ini, LS juga melihat terlapor sedang minum kopi di Warung milik
pelapor.
"Namun begitu, pada saat kejadian dugaan rudapaksa ini, memang
tidak ada yang melihat hal tersebut," urai Kasat.
Usai memintai keterangan saksi, Penyidik mendapatkan hasil VER.
Dari hasil VER ini dinyatakan memang benar telah terjadi rudapaksa terhadap
korban. Dan dari hasil USG, korban memang benar telah mengandung dengan usia
kehamilan lebih kurang 25 minggu.
"Dan, saat ini kita masih melakukan pemanggilan terhadap dokter
yang mengeluarkan hasil visum, guna dituangkan ke dalam BAP (berkas acara
pemeriksaan). Terhadap kasus ini, masih terus berjalan sekaligus masih
melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor," kata Kasat
Kasat memaparkan, terhadap terlapor, berdasar putusan MK No.21
tahun 2014, sebelum dilakukan penetapan tersangka, maka harus terlebih dahulu
diperiksa sebagai saksi. Jadi untuk saat ini, pihaknya sudah melayangkan surat
ke Bupati Tapsel sebagai pengantar.
Pihaknya, juga sudah melayangkan surat panggilan kepada terlapor
untuk diminta kehadirannya dan diharapkan dapat hadir. Dan kalaupun tidak
hadir, tegas Kasat, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan, pada Selasa
(26/11/2024) mendatang.
"Kalau juga tidak hadir, kita akan lakukan lagi upaya
pemanggilan hingga nanti sesuai SOP Penyidikan, (pemanggilan) dengan perintah
membawa (paksa)," tegas Kasat menutup.
Di kesempatan yang sama, Waka Polres Tapsel, Kompol Rahman
Takdir Harahap bersama Kasi Humas, AKP K Sinaga menyatakan, terhadap terlapor, penyidik
sudah mencoba menjumpainya di kediamannya maupun mencari keberadaannya yang
teridentifikasi sebagai oknum ASN di Pemkab Tapsel.
"Tapi, berdasarkan informasi yang kita peroleh, sejak kasus ini
dilaporkan oleh orangtua korban, terlapor sudah tidak berada di Rumah. Dan
sampai sekarang kita masih mencari dan melakukan penyelidikan untuk memintai
keterangan terlapor," ucap Waka Polres.
Dalam hal ini, kata Waka Polres, Penyidik sudah berusaha
maksimal dan akan terus melakukan koordinasi. Baik dengan keluarga korban
maupun Pemkab Tapsel, tempat terlapor bekerja.
"Hal ini, untuk memudahkan kehadirannya (terlapor), sehingga bisa diambil keterangannya," tambah Waka Polres menutup.

Kapolres Padangsidimpuan Cek Jalan Rusak, Antisipasi Kecelakaan Jelang Idul Fitri 2025

Operasi Keselamatan Toba 2025: Langkah Tegas Polres Padangsidimpuan

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Kuliah di UMTS, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Polres Padangsidimpuan Raih Penghargaan Pengelolaan Anggaran Terbaik

Polres Padangsidimpuan Ungkap 15 Kasus Narkoba dan Amankan 17 Tersangka Selama Januari 2025
