Fatoni Tetapkan UMP Sumut 6,5 Persen, atau Rp2,9 Juta

Kitakini.news - Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5 persen, dari semula Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559.
Baca Juga:
Selain itu, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada delapan sektor usaha yang besarannya diatas UMP, yaitu kenaikan diatas kisaran antara 3,5 persen sampai 9 persen sesuai klasifikasi masing-masing sektor.
"Kenaikan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumut," ucap Fatoni di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/12/2024).
Disebutkan, UMSP tahun 2025 pada delapan sektor usaha yang ditetapkan, yaitu sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan dengan kenaikan 6 persen di atas UMP, yakni Rp3.172.113.
Kemudian sektor Pertambangan dan Penggalian dengan kenaikan 6,5 persen diatas UMP, yakni Rp3.187.075.
Selanjutnya sektor Industri Pengolahan dengan kenaikan antara 4 persen – 6 persen diatas UMP, yakni antara Rp3.112.261 sampai Rp3.172.113.
Tak hanya itu, sektor konstruksi dengan kenaikan antara 6 persen– 7,5 persen diatas UMP, yakni antara Rp3.172.113 sampai Rp3.217.001 dan sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan 4 persen di atas UMP, yakni Rp. 3.112.261.
Selanjutnya, sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5 persen– 5 persen diatas UMP, yakni Rp3.097.299 sampai Rp3.142.187.
Kemudian sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan 9 persen diatas UMP, yakni Rp3.261.889 serta sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9 persen di atas UMP, yakni Rp3.261.889.
"Paling lambat bupati dan walikota ini dapat segera mengumumkan UMK dan UMSK pada tanggal 18 Desember 2024 mendatang," kata Fatoni.
Fatoni juga menekankan, sebelum penetapan, telah dilakukan Rapat Dewan Pengupahan dan koordinasi antara pemerintah daerah, serikat pekerja atau buruh, dan pengusaha.
Menurutnya, hal tersebut sangat penting dan strategis agar semua pihak dapat memutuskan kebijakan yang tepat dan dapat diterima semua pihak.
Sementara itu, saat pertemuan dengan Dewan Pengupahan Daerah di Rumah Dinas Gubernur, Fatoni menekankan untuk terus menjaga iklim kondusif, peningkatan kesejahteraan pekerja, sekaligus peningkatan produktivitas dengan inovasi dan terobosan.
Hal ini dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara yang lebih baik dimasa yang akan datang.
"Semoga penetapan ini dapat berkontribusi positif dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif," pungkasnya.
Sayangnya, menurut pengamat kebijakan publik, Kristian SImarmata, kebijakan ini, meninggalkan berbagai persoalan. Ketika upah dinaikkan maka kekhawatiran terhadap semakin banyaknya buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin mencuat. Sedangkan jika tidak dinaikkan, kebutuhan hidup para pekerja, terutama dikalangan buruh berpenghasilan dasar atau rendah, tidak akan tercukupi. Namun yang pasti, angka inflasi akan terus naik.
"Ïni kebijakan yang sangat dilematis, apalagi ditengah masa kepemimpinan pejabat (Pj) Gubernur, yang hanya singgah sebentar di Sumut. Kebijakan ini akan menjadi bumerang bagi Gubernur Sumatera Utara terpilih,"ujar Kris.
Tinggal saja, sambung Direktur Suluh Muda Instpirasi ini, bagaimana Gubernur terpilih nantinya mampu mewujudkan visi dan misinya untuk mensejahterakan masyarakat Sumatera Utara, dengan membuka lapangan kerja seluas-luasnya, meminimalisir angka PHK, tanpa juga harus menyulitkan kalangan pengusaha.
"Caranya bisa dibarter dengan mempermudah izin dan menjamin keamanan berusaha", jelasnya singkat.
(**)

Libur Panjang, PT KAI Tambah Kereta Kelas Ekonomi Medan-Rantau Parapat

Agus Fatoni Harusnya Alokasikan BKP Bangun Infrastruktur dan Fasilitas Pendukung Pendidikan di Nias

Inspektorat dan Disdik Sumut Turun Usut Guru Tak Masuk Mengajar di SDN 078481

HUT ke-275 Langkat, Fatoni dan Faisal Serukan Semangat Kolaborasi

Jangan Menguap Berlebihan di Pintu Pemeriksaan Bandara
