253 WBP Lapas Medan Terima Remisi Natal, 2 Orang Langsung Bebas

Kitakini.news -Sebanyak 253 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan mendapatkan remisi khusus Natal 2024. Dari jumlah tersebut, dua diantaranya langsung menghirup udara bebas.
Baca Juga:
"Dari total 2.823 WBP di Lapas Medan, 253 orang menerima remisi khusus Natal 2024, dan 2 di antaranya bebas," ujar Kepala Lapas (Kalapas) Medan, M. Pithra Jaya Saragih, Kamis (26/12/2024).
Kalapas mengungkapkan, dari 253 WBP yang menerima remisi, dari perkara korupsi dan pidana narkoba yang menerima remisi sebanyak 101 orang, dan remisi pidana umum sebanyak 152 orang.
"Warga binaan perkara tindak pidana narkotika sebanyak 99 orang, perkara korupsi sebanyak 2 orang dan pidana umum sebanyak 152 orang," sebut Kalapas.
Kalapas menjelaskan, berdasarkan besaran remisi, yakni 3 orang menerima remisi 15 hari, 78 orang menerima remisi 1 bulan, lalu 112 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 60 orang menerima remisi 2 bulan.
"Dari 253 yang menerima remisi, sebanyak 250 orang menerima pengurangan sebagian masa pidana, dan 2 orang langsung bebas, sedangkan 1 orang masih menjalani hukuman subsider denda," ucap Kalapas.
Kalapas menyampaikan, bahwa pemberian remisi ini merupakan apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku yang baik dan telah berhasil mengikuti berbagai program pembinaan yang diberikan oleh Lapas Medan.
"Diharapkan, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, dan menjadikan momen hari Natal 2024, sebagai titik balik menuju kehidupan yang lebih positif dan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal perbaikan diri yang lebih baik," pungkas Kalapas. (**)

Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Tuntungan Bagikan Takjil Gratis di Simpang Selayang

Polrestabes Medan Beri Penghargaan 56 Personel Atas Pengungkapan Kasus Besar

Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara atas Kasus Penistaan Agama

Jual Motor Untuk Pesta Tuak, Kaki Pocong dan Rekannya Ditembak Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia

Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan
