302 WB Rutan Kelas I Medan Terima Remisi Natal, 8 Orang Langsung Bebas

Kitakini.news -Sebanyak 302 orang Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenimipas Sumut terima remisi khusus Natal tahun 2024 dan 8 orang diantaranya langsung bebas, Rabu (25/12/2024).
Baca Juga:
Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Sahardjo Rutan Kelas I Medan, bertindak selaku inspektur upacara, Kepala Rutan Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren. Perwira Upacara, KasieYantah, Ronny S Hutapea, Komandan Upacara, KasubsiAdper, Nico Nainggolan beserta seluruh pejabat struktural Staff Registrasi dan warga binaan yang mendapat remisi.
Penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis oleh Karutan Kelas I Medan kepada perwakilan warga binaan dengan rincian, 93 orang menerima remisi 15 hari, 193 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 8 dinyatakan langsung bebas.
Karutan Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren dalam amanatnya membacakan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
"Pemberian remisi kepada Narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan, sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat resikonya," terang Alanta.
"Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara dapat meresapi momentum Natal ini dan dapat bersyukur kepada Tuhan yang maha esa, karena ini semua adalah kehendaknya, kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah, remisi merupakan hikmat yang layak saudara terima karena saudara-saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," papar Alanta.
"Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana yang diperoleh, saya berpesan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang, dan untuk warga binaan yang langsung bebas hari ini, saya ucapkan selamat, jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat di tempat tinggal saudara," tukasnya. (**)

Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Tuntungan Bagikan Takjil Gratis di Simpang Selayang

Polrestabes Medan Beri Penghargaan 56 Personel Atas Pengungkapan Kasus Besar

Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara atas Kasus Penistaan Agama

Jual Motor Untuk Pesta Tuak, Kaki Pocong dan Rekannya Ditembak Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia

Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan
