Malaysia Deportasi 35 PMI

Kitakini.news -Pemerintah Malaysia mendeportasi puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI), melalui Pelabuhan Dumai, Riau. Pekerja yang dipulangkan ke Tanah Air karena tidak memiliki dokumen bekerja di luar negeri.
Baca Juga:
Sebanyak 35 PMI tiba di Pelabuhan Dumai, Riau, Kamis (9/1/2025), setelah melintasi perairan Selat Malaka dengan menggunakan kapal cepat.
Sebelumnya pekerja terdiri dari laki-laki dan perempuan dideportasi melalui Depot Kemayan, Pahang, Malaysia.
Tenaga kerja ilegal ini diperiksa petugas imigrasi dan Balai Karantina Kesehatan Pelabuhan Dumai. Mereka berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Kepri, Sulawesi Selatan dan Lampung.
Pekerja imigran yang dideportasi sebelumnya bekerja sebagai buruh, pekerja perkebunan dan asisten rumah tangga di Malaysia.
Proses pemulangan pekerja dibantu Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Riau.
Selanjutnya, para pekerja didata dan menjalani proses pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Menurut Ketua Tim BP3MI Riau, Anna F Simanjuntak, pekerja masuk ke Malaysia tanpa memiliki dokumen bekerja dan keahlian yang disyaratkan pemerintah setempat. (**)

Truk Angkut Puluhan Warga Terjun ke Sungai di Pelalawan, 12 Tewas dan 3 Masih Dicari

Popiah Termahal di Dunia Dijual Seharga Rp13 Juta di Malaysia

Kunjungan Wisman ke Indonesia Naik 19,05% pada 2024, Tapi Masih Kalah dari Malaysia

Polda Riau Tangkap Tiga Oknum Wartawan Pemeras Sopir Ekspedisi di Jalan Lintas Sumatera Pelalawan, Riau

Bangun Kolaborasi dan Sinergitas, Kapolres Padangsidimpuan Terima Audensi PMII
