RAT KUD Kuala Tunak Tabuyung T.B 2024 Tak Sesuai Regulasi?

Kitakini.news -Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban setiap Koperasi yang telah ber-Badan Hukum harus melakukan dan dijadikan media untuk menyampaikan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dihadapan seluruh anggota secara langsung.
Baca Juga:
Dengan dilaksanakan RAT ini, seluruh anggota bisa menjadi sebuah kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung untuk ikut memikirkan bagaimana pengelolaan Koperasi agar lebih baik, lebih maju, lebih berkembang dan tentunya bisa lebih sehat, sehingga mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya.
Peran aktif tersebut bisa dilakukan dengan menyampaikan usulan, saran dan kritik untuk pelaksanaan pengelolaan Koperasi baik kepada pengurus maupun pengawas.
Tapi, hal itu tidak ditemukan di KUD "Kuala Tunak" Tabuyung yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024 bersama anggotanya.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) tersebut dilaksanakan pada Sabtu (21/12/2024) sekira pukul 09:00 WIB.Tempat di Kantor KUD Kuala Tunak.
Dalam acara tersebut turut hadir, Camat MBG yang diwakili oleh Kasipem Baharuddin, Kapolsek MBG yang diwakili oleh Aiptu Samsul Bahri Lubis, Danramil 17 Natal Kapten Inf M.M Napitupulu, Pj Kepal Desa Tabuyung yang diwakili oleh Kaur Desa, Pengurus dan Pengawas,dan segenap anggota.
Parwis Anggota KUD "Kuala Tunak" kepada awak media ini mengatakan,tidak ada suara bulat dari anggota yang hadir pada waktu itu yang menyatakan untuk menyetujui perpanjangan masa jabatan pengurus KUD Kuala Tunak saat ini,jadi tidak ada suara bulat dari anggota, pungkasnya Parwis.
Kemudian yang terjadi adalah suara pro dan kontra, ada yang menyetujui dan ada yang tidak menyetujui yang ada adalah suara teriak-teriakkan saja, jadi sebenarnya suara bulat dari anggota yang hadir saat itu yang mengatakan menyetujui bahwa pengurus dan pengawas saat ini kembali melanjutkan masa jabatanya untuk periode 2025-2027 tidak ada.
Disini saya tegaskan kembali,itu tidak benar adanya, yang ada hanya suara beberapa orang dari anggota KUD yang hadir yang mengatakan menyetujui lebih kurang 15-20 orang saja, untuk kejadian yang seperti ini tidak bisa dikatakan gorumnya dalam rapat sebuah koperasi pada saat ingin mengambil keputusan, sementara anggota yang hadir lainnya diam tidak mengatakan apa-apa.
Selanjutnya, Parwis menyampaikan,bahwa undangan tertulis dari Panitia RAT tidak ada saya terima, ini sudah menunjukkan rapat tidak sesuai dengan regulasi.
"Seharusnya undangan tertulis itu sudah sampai kepada anggota 1 Pekan sebelum rapat dilaksanakan. Anehnya, undangan hanya melalui pengeras suara dari salah satu mesjid saya dengar waktu itu," terangnya Parwis.
"Jadi untuk itu, melalui media ini saya memohon kepada Bapak Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Mandailing Natal sebagai pembina untuk sudi kiranya menyurati Pengurus dan Pengawas juga Anggota KUD "Kuala Tunak" Tabuyung agar melaksanakan rapat untuk menggelar pemilihan Pengurus dan Pengawas yang baru periode 2025-2027 dipilih oleh Anggota secara langsung dan terbuka. Berhubung masa jabatan Pengurus dan Pengawas pada periode 2022-2024 telah berkahir pada tanggal 31 Desember 2024," pinta Parwis. (**)

Kejaksaan Negeri Kota Blitar Terapkan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara Pidana Ringan

Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Gunakan Sabu Bersama Rekannya

Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara atas Kasus Penistaan Agama

Tips Makanan Sehat Agar Tidak Lemas Saat Puasa: Karbohidrat Kompleks, Protein, Serat, dan Lemak Sehat

Keutamaan Sholat Tarawih Malam Ke-4 Ramadhan: Raih Pahala Seperti Membaca Kitab Suci
