Rabu, 12 Maret 2025

Orangtua Siswa: Sebelum Viral, Gurunya Tak Merasa Bersalah, Malah Menantang

Azzaren - Senin, 13 Januari 2025 12:44 WIB
Orangtua Siswa: Sebelum Viral, Gurunya Tak Merasa Bersalah, Malah Menantang
(Aditya)
Orang tua siswa M, Kamelia saat mengunjungi SD Abdi Sukma Medan

Kitakini.news -Haryati, seorang guru yang tega menghukum seorang pelajar kelas 4 SD di Medan dengan cara belajar di lantai karena belum membayar SPP, kini sudah bertemu dengan Dinas Pendidikan Kota Medan dan Yayasan Sekolah.

Baca Juga:

Haryati, dalam kejadian ini belum meminta maaf kepada wali murid dan menyakinkan tindakannya itu tidak bersalah, Minggu siang (12/1/2025).

Sedangkan Kamelia ibu dari M pelajar SD kelas 4 yang menjadi korban dalam hukuman wali kelasnya, kini sudah melakukan pertemuan dengan pihak yayasan sekolah.

Dalam pertemuannya, Kamelia pun kembali menjelaskan sebab kejadian. Dan pihak yayasan yang diwakili sejumlah pengurus meminta maaf atas kejadian terhadap anaknya.

Kamelia mengungkapkan guru atau walikelas anaknya sedikit pun belum ada minta maaf.

Padahal, sebelum kejadian ini jadi ramai, Kamelia pun sempat meminta penjelasan terhadap guru.

Namun , Haryati malah emosi dan menantang. Dan mengaku tidak salah dengan menghukum M belajar di lantai karena belum bayar SPP selama tiga bulan.

Meski anaknya banyak dibantu oleh relawan kamelia akan memindahkan anaknya ke sekolah lain.

Hal itu agar anaknya bisa bersekolah dengan baik karena selama ini anaknya trauma berat yang merasa ketakutan apabila ke sekolah tersebut.

Kamelia pun memastikan apabila anaknya tetap sekolah di Yayasan Abdi Sukma Medan ini. Anaknya akan dibenci oleh guru maupun yayasan atas peristiwa tersebut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Tuntungan Bagikan Takjil Gratis di Simpang Selayang

Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Tuntungan Bagikan Takjil Gratis di Simpang Selayang

Polrestabes Medan Beri Penghargaan 56 Personel Atas Pengungkapan Kasus Besar

Polrestabes Medan Beri Penghargaan 56 Personel Atas Pengungkapan Kasus Besar

Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara atas Kasus Penistaan Agama

Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara atas Kasus Penistaan Agama

Jual Motor Untuk Pesta Tuak, Kaki Pocong dan Rekannya Ditembak   Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia

Jual Motor Untuk Pesta Tuak, Kaki Pocong dan Rekannya Ditembak Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia

Pakar Hukum Nilai Putusan MK Soal Pilkada Serang Dikritik, Dinilai Aneh dan Janggal

Pakar Hukum Nilai Putusan MK Soal Pilkada Serang Dikritik, Dinilai Aneh dan Janggal

Sofyan Tan Soroti Delapan Poin Penting dalam RUU Sisdiknas, Fokus pada Kesejahteraan Guru dan Kurikulum yang Konsisten

Sofyan Tan Soroti Delapan Poin Penting dalam RUU Sisdiknas, Fokus pada Kesejahteraan Guru dan Kurikulum yang Konsisten

Komentar
Berita Terbaru