Yayasan Burangir: Sekolah Tak Boleh Asal Mengeluarkan Siswi Korban Pencabulan

Kitakini.news -Dugaan kasus pencabulan yang terjadi di Kota Padangsidimpuan di awal tahun 2025 ini yang korbannya adalah salah satu siswi SMP, Orangtua korban telah melakukan pelaporan di pihak Kepolisian dan sedang diproses.
Baca Juga:
Namun, yang menjadi persoalan adalah tindakan kepala sekolah salah satu SMP Negeri di Padangsidimpuan tempat korban mengenyam pendidikan bukannya memberikan dukungan dan keberpihakan kepada korban malah mengeluarkan korban dari sekolah secara sepihak.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Lembaga BURANGIR yang konsern terhadap Perlindungan Anak dan Perempuan, Juli H Zega, Rabu (15/1/2025) mengatakan sangat menyayangkan pihak sekolah yang tidak memahami apa langkah yang tepat dalam memberi keberpihakan kepada anak korban kekerasan seksual.
Seharusnya kata Juli, pihak sekolah turut memberikan perhatian dan pengawasan ekstra agar tidak terjadi lagi kekerasan yang berulang kepada korban.
"Kalau korban dikeluarkan dari sekolah maka dampaknya korban jadi putus sekolah dan kehilangan masa depannya hanya karena keputusan yang salah dari pihak sekolah," ucap Juli.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak kata Juli, selalu menyerukan agar anak korban kekerasan jangan dikeluarkan dari sekolah dengan alasan apapun. Maka mestinya itu dijalankan oleh seluruh pihak terkait sampai tingkat bawah.
"Kami meminta agar pihak sekolah untuk menganulir kembali keputusannya dan semoga Pemerintah Daerah dapat memberikan peningkatan pemahaman kepada sekolah-sekolah dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai korban kekerasan agar kedepan tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah akibat pengambilan keputusan yang salah dari pihak sekolah," harapnya.
Sebelumnya diberitakan seorang anak gadis sebut saja bernama Melati (14 tahun) yang masih duduk di bangku kelas II salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Padangsidimpuan Keperawanannya telah direnggut pakaa oleh seorang pria berinisial RM dengan cara diperkosa di pondok biru di Bukit Simarsayang, Kota Padangsidimpuan.
Bukan itu saja, bahkan pelaku menyebarkan video mesum mereka di Media Sosial dan mengirimkan ke teman-temannya. Hingga akhirnya pihak sekolah mengetahui video tersebut dan menjadi alasan pihak sekolah mengeluarkan korban cabul ini dari sekolah.
Saat ini kasus pencabulan anak di bawah umur ini sudah dilaporkan ke polisi sedangkan pelaku yakni RM belum ditangkap. (**)

Kapolres Padangsidimpuan Cek Jalan Rusak, Antisipasi Kecelakaan Jelang Idul Fitri 2025

Warga Padangsidimpuan Minta Ramadhan Fair Tak Ganggu Ibadah Jamaah Masjid

Operasi Keselamatan Toba 2025: Langkah Tegas Polres Padangsidimpuan

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gencar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Anti-Bullying di Kalangan Pelajar

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Kuliah di UMTS, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
