Dituding Hina Suku Pakpak, Pemilik Akun Tiktok Escobar Ditangkap

Kitakini.news - Petugas Satreskrim Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap seorang tiktoker yang dianggap telah menghina suku pakpak saat live. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan pengaduan dari sejumlah organisasi masyarakat terkait penghinaan itu, Selasa (21/1/2025). Atas perbuatannya Tiktoker ini terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.
Baca Juga:
Pemilik akun tiktok Escobar berinisial JTS ini ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Dairi dari rumah orang tuanya di Jalan Anggur desa Pagar Batu Kecamatan Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara. Selanjutnya di bawah ke Polres Dairi untuk di proses hukum.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari sejumlah Ormas Suku Pakpak atas tudingan menghina suku Pakpak lewat live akun tiktoknya.
Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, Kamis (23/1/2025) mengatakan pihaknya sudah memintaketerangan sejumlah saksi ahli seperti ahli hukum pidana dan saksi ahli ITE.
Selain itu polisi juga menyita alat bukti berupa Handphone dan rekaman yang disimpan di dalam flashdisk.
Lewat live akun tiktoknya JTS mengatakan kalau wawasan suku Pakpak hanya sampai di simpang salak, keluar dari simpang salak, suku Pakpak sudah tidak ada yang mengenal.
Atas perbuatannya, pemilik akun tiktok Escobar ini dikenakan pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Kepada masyarakat, Kapolres menghimbau agar tetap menjaga toleransi baik antar kesukuan dan umat beragama agar tidak ada lagi saling menghina dan menghujat.