Malaysia Deportasi Seratusan Pekerja Migran Melalui Dumai

Kitakini.news - Pemerintah Malaysia mendeportasi 108 Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Dumai, Riau. Pekerja dipulangkan ke Tanah Air karena tidak memiliki dokumen bekerja di luar negeri.
Baca Juga:
Sebanyak 108 pekerja migran tiba Pelabuhan Dumai, Riau setelah melintasi perairan Selat Malaka menggunakan kapal cepat, Sabtu (25/1/2025). Sebelumnya pekerja terdiri dari laki-laki dan perempuan ini dideportasi melalui Depot Machap Umboo, Malaka, Malaysia.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, Senin (27/1/2025), mengatakan tenaga kerja ilegal ini diperiksa petugas imigrasi dan Balai Karantina Kesehatan Pelabuhan Dumai. Diantaranya enam orang memerlukan penanganan khusus karena mengalami stres dan lanjut usia.
Dikatakannya pekerja yang dideportasi berasal dari 18 provinsi, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, NTT, Sumatera Utara, Aceh, Sulawesi Selatan dan Lampung. Pekerja imigran yang dideportasi sebelumnya bekerja sebagai buruh, pekerja perkebunan dan asisten rumah tangga di Malaysia.
Pekerja masuk ke Malaysia secara non prosedural atau tanpa memiliki dokumen bekerja dan keahlian yang disyaratkan pemerintah setempat. Proses pemulangan pekerja dibantu Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Riau. Selanjutnya, para pekerja didata dan menjalani proses pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asal.

Jenazah Pekerja Migran Korban Penembakan di Malaysia Dipulangkan
